SAMARINDA — Wacana penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur belum sepenuhnya aman meski sudah mendapat dukungan mayoritas fraksi. Pengamat menilai, usulan tersebut masih berpotensi kandas di tahap rapat paripurna apabila syarat kuorum tidak terpenuhi.
Sebelumnya, enam dari tujuh fraksi di DPRD Kaltim telah menyatakan setuju menggulirkan hak angket terkait sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dinilai memboroskan anggaran daerah.
Namun sebelum Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dibentuk, usulan itu wajib dibawa terlebih dahulu ke rapat paripurna DPRD.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar, mengingatkan bahwa tahap paripurna justru menjadi titik paling krusial dalam perjalanan hak angket tersebut.
“Publik jangan lengah. Tahap paling menentukan justru saat usulan ini dibawa ke paripurna,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Saipul, syarat kuorum menjadi celah paling rawan menggagalkan hak angket. Sesuai ketentuan, rapat paripurna baru dianggap sah apabila dihadiri minimal tiga perempat anggota DPRD.
Selain itu, keputusan penggunaan hak angket juga harus memperoleh persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.
“Di sinilah celahnya. Kalau banyak anggota tidak hadir, maka otomatis tidak kuorum dan usulan bisa gugur,” katanya.
Ia menilai strategi ketidakhadiran anggota dewan sangat mungkin digunakan untuk menggagalkan hak angket tanpa perlu berdebat secara terbuka mengenai substansi persoalan.
Karena itu, Saipul meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses politik tersebut, termasuk memantau kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna nanti.
“Masyarakat harus melihat siapa yang hadir dan siapa yang tidak. Ini soal kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya posisi pimpinan DPRD dalam menjaga netralitas selama proses berlangsung.
“Ketua DPRD harus netral. Tidak bisa hanya berpikir sebagai bagian dari fraksi, apalagi jika ada kedekatan dengan eksekutif,” ujarnya.
Hak angket sendiri diusulkan sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya terkait polemik pengadaan mobil dinas dan renovasi rumah jabatan kepala daerah yang sempat menjadi sorotan publik dalam aksi demonstrasi Aliansi Rakyat Kaltim beberapa waktu lalu.
Dukungan terhadap hak angket sejauh ini datang dari 21 anggota DPRD yang berasal dari enam fraksi. Sementara Partai Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang belum menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tersebut.
Situasi ini membuat rapat paripurna mendatang diprediksi menjadi arena penentuan arah politik DPRD Kaltim, sekaligus ujian besar terhadap komitmen pengawasan lembaga legislatif terhadap pemerintah daerah.

