SAMARINDA – Polda Kalimantan Timur menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan narkotika golongan II jenis etomidate.

Perwira polisi tersebut diduga terlibat dalam pengiriman cairan narkotika melalui jasa ekspedisi dengan modus paket tertutup yang dikirim berulang kali ke Kalimantan Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI menuju Tenggarong dan Balikpapan.

“Teman-teman dari Bea Cukai menginformasikan ada paket mencurigakan. Setelah itu kami lakukan control delivery dan membagi tim untuk memantau dua lokasi, yakni Tenggarong dan Balikpapan,” ujar Romylus dalam konferensi pers di Samarinda, Minggu (17/5/2026).

Dalam proses pengawasan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AB saat mengambil paket di kantor TIKI Tenggarong pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, AB diketahui merupakan anggota yang diperintahkan langsung oleh AKP YBA untuk mengambil paket tersebut. Saat dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan 20 bungkus etomidate di dalam paket.

“Yang bersangkutan mengaku hanya disuruh mengambil paket oleh YBA dan tidak mengetahui isi paket karena dalam kondisi tertutup,” katanya.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada paket lain di Balikpapan dengan pola pengiriman serupa. Dari lokasi kedua, polisi kembali menemukan 50 bungkus etomidate.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 70 bungkus etomidate. Polisi menyebut paket dikirim menggunakan identitas yang sama dengan asal pengiriman dari Medan.

“Nama pengirim dan penerima sama. Pengirim berasal dari Medan dan penerima menggunakan identitas yang sama di Tenggarong,” jelas Romylus.

Setelah berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim, penyidik kemudian mengamankan AKP YBA pada 1 Mei 2026 dini hari. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah memesan paket etomidate tersebut.

Namun, polisi menduga kasus ini tidak berhenti pada penggunaan pribadi semata. Penyidik menemukan indikasi pengiriman dilakukan berulang kali dengan jumlah yang terus bertambah.

“Dari penelusuran sementara ada lima kali pengiriman, yakni 10 bungkus, 10 bungkus, 10 bungkus, 20 bungkus, dan 50 bungkus. Totalnya sekitar 100 bungkus,” ujar Romylus.

Menurut dia, jumlah barang serta intensitas pengiriman yang cukup rapat membuat penyidik mendalami dugaan adanya keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengiriman etomidate tersebut.

Etomidate sendiri diketahui merupakan narkotika golongan II yang belakangan marak disalahgunakan melalui vape atau rokok elektrik. Hasil uji Laboratorium Forensik memastikan cairan yang diamankan positif mengandung etomidate.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan AKP YBA telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 dan kini menjalani proses hukum sekaligus pemeriksaan etik kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah ditahan penyidik Ditresnarkoba sejak tanggal 2 Mei. Karena dia anggota Polri, maka proses di Propam juga berjalan,” ujar Yuliyanto.

Dalam perkara ini, AKP YBA dijerat Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang narkotika.

Selain terancam hukuman pidana, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.