SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyebut potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tambang batu bara di Kalimantan Timur diperkirakan jauh melampaui angka kerugian negara dalam kasus tata niaga timah yang sempat mencuat di Bangka Belitung.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, usai aksi Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jumat (29/5/2026).

Menurut Mustari, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 44.000 lubang tambang di Kalimantan Timur. Namun, ia menyebut lembaga Auriga Nusantara sebelumnya pernah merilis jumlah lubang tambang yang lebih besar.

“Kalau teman-teman Auriga beberapa tahun lalu menghitung juga, jumlah yang mereka keluarkan malah sekitar 44 ribu lubang tambang di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Saat ditanya wilayah dengan tingkat kerusakan paling parah akibat tambang, Mustari menilai kerusakan lingkungan tidak bisa hanya diukur dari jumlah lubang tambang.

“Kalau soal daya rusak, menurut kami semuanya sama saja. Tidak ada yang lebih baik, semuanya rusak,” katanya.

Ia menjelaskan, penyebutan nama PT Kaltim Prima Coal (KPC) dalam aksi HATAM 2026 berkaitan dengan momentum 20 tahun tragedi Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang sama-sama dikaitkan dengan kelompok usaha Bakrie Group melalui PT Bumi Resources.

“Kita ingin menotice bahwa sebelum di Sidoarjo, Kalimantan Timur juga sudah dibongkar oleh perusahaan Bumi Resources milik Bakrie Group. Salah satu perusahaannya KPC dan dulu juga ada Arutmin,” ucapnya.

Mustari juga menyoroti persoalan dana jaminan reklamasi yang dinilai belum mampu menutupi biaya pemulihan kerusakan lingkungan akibat tambang.

“Perusahaan memang wajib menyetor dana jaminan reklamasi. Tapi itu hanya dana jaminan, bukan keseluruhan biaya untuk benar-benar memulihkan lubang tambang,” katanya.

Menurut dia, dalam banyak kasus, pemulihan lingkungan justru akhirnya menggunakan dana pemerintah atau melibatkan pihak ketiga karena dana reklamasi yang tersedia tidak mencukupi.

Ia menilai jika kerugian ekologis di Kalimantan Timur dihitung secara menyeluruh, nilainya diyakini jauh lebih besar dibanding angka Rp271 triliun yang muncul dalam kasus timah di Bangka Belitung.

“Kaltim dengan luas wilayah 12,7 juta hektare ini pasti jauh melampaui itu,” tegasnya.