BERAU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau memutar otak untuk merumuskan formula alternatif demi mengamankan hak keuangan para guru non-ASN (honorer). Hal ini menjadi prioritas dinas agar proses pemberian gaji para guru yang di bawah masa kerja 2 tahun tidak terputus di tengah jalan.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Disdik Berau, Mustaring, mengungkapkan bahwa persoalan ini muncul sejak terbitnya Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau per tanggal 31 Desember 2024. Regulasi tersebut menegaskan tidak ada lagi skema pembayaran langsung dari daerah untuk non-ASN.

Menyikapi kekosongan regulasi penganggaran tersebut, Disdik Berau mengambil langkah cepat dengan memanfaatkan ruang dalam aturan pusat.

Salah satu alternatif legal yang diambil adalah mendorong pemanfaatan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari APBN.

“Dinas Pendidikan mengupayakan pembayarannya itu melalui dana BOSP. Berdasarkan petunjuk teknis, sekolah diperbolehkan mengambil maksimal 20 persen dari total anggaran BOSP yang diterima sekolah untuk dialokasikan ke pembayaran honor guru,” jelas Mustaring, Jumat (29/5/2026).

Walaupun skema ini menjadi penyelamat, Mustaring tidak menyangkal adanya kendala baru di lapangan. Mengingat besaran dana BOSP yang diterima setiap sekolah berbeda-beda karena dihitung berdasarkan jumlah murid, maka nominal gaji yang diterima guru non-ASN pun menjadi bervariasi.

Kondisi tersebut membuat pendapatan riil para guru honorer antar-sekolah saat ini belum merata. Berdasarkan laporan, ada guru yang digaji Rp500 ribu, namun ada pula yang bisa mengantongi Rp1 juta, di mana semua besaran tersebut mutlak bergantung pada kemampuan finansial masing-masing sekolah.

“Jika suatu sekolah menerima total dana BOSP sebesar Rp500 juta, berarti 20 persennya yaitu Rp100 juta boleh dipakai untuk pembayaran gaji honorer. Jadi polanya memang mengikuti proporsi jumlah murid di sekolah tempat mereka mengajar,” terangnya.

Untuk menutupi ketimpangan dan membantu kesejahteraan para guru di sekolah negeri, Pemerintah Daerah (Pemda) Berau tidak tinggal diam. Pemda telah menyiapkan bantalan kebijakan berupa pemberian dana rutin yang bersifat tetap setiap bulannya bagi para guru tersebut.

Dana stimulan tersebut disalurkan melalui program Tambahan Penghasilan (Tamsil). Melalui skema Tamsil ini, setiap guru honorer yang memenuhi syarat akan mendapatkan kucuran dana flat sebesar Rp1.250.000 per bulan langsung dari kas daerah.

“Lewat kombinasi dua anggaran ini kami membayarkannya. Selagi juknis penggunaan BOSP dari kementerian pusat masih membolehkan alokasi 20 persen untuk peningkatan kesejahteraan guru, maka skema operasional ini akan terus kami pertahankan,” pungkas Mustaring.