JAKARTA — Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, meminta seluruh kepala daerah aktif memantau harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani menyusul temuan pembelian TBS oleh sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) di bawah harga acuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Permintaan tersebut disampaikan setelah Kementerian Pertanian menemukan ratusan PKS yang diduga membeli TBS petani dengan harga lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.
“Jadi dari 38 provinsi baru beberapa provinsi yang kemudian melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini dalam menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan pemda, melibatkan PKS, yang melibatkan asosiasi, yang mengacu pada harga sawit di pasar,” ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 menjadi penting untuk menciptakan harga TBS yang adil bagi petani. Namun hingga kini, masih banyak daerah yang belum menetapkan mekanisme harga sesuai regulasi tersebut.
“Sehingga harga yang menjadi acuan setiap wilayah atau provinsi itu kemudian bisa terbentuk. Karena baru beberapa provinsi yang sudah menetapkan,” katanya.
Sudaryono menegaskan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi praktik pembelian TBS di lapangan. Ia meminta gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait segera melakukan pengawasan dan penelusuran apabila ditemukan PKS membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan.
“Bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKS-nya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa,” tegasnya.
Kementerian Pertanian sebelumnya mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS di bawah harga acuan daerah masing-masing.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena terjadi di tengah kondisi pasar sawit global yang justru menunjukkan tren positif, baik dari sisi harga maupun permintaan.
“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ungkap Sudaryono.
Meski demikian, hasil evaluasi terbaru menunjukkan sebagian perusahaan mulai melakukan penyesuaian harga setelah pemerintah melakukan pemanggilan dan dialog dengan pelaku industri sawit.
“Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” katanya.
Sudaryono menilai kondisi anjloknya harga TBS di tingkat petani tidak sejalan dengan perkembangan pasar internasional. Menurutnya, tidak ada penurunan signifikan baik dari sisi harga maupun permintaan minyak sawit dunia.
“Karena harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas, bahkan cenderung permintaan dan harganya bertambah,” ujarnya.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa gejolak justru terjadi di tingkat hulu, terutama pada harga pembelian TBS yang diterima petani.
“Sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah-murah,” tambahnya.
Kementerian Pertanian memastikan akan terus memantau perkembangan harga TBS di berbagai daerah dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pelaku industri sawit untuk memastikan petani memperoleh harga yang sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah berharap pengawasan yang lebih ketat dapat menjaga stabilitas harga TBS, melindungi pendapatan petani sawit, serta memastikan rantai industri sawit nasional berjalan secara sehat dan berkeadilan.

