BERAU- Meski Bupati Berau telah menyatakan akan turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan, hingga kini aktivitas tempat hiburan malam (THM) dan peredaran minuman keras di Kabupaten Berau masih terlihat berjalan normal tanpa penindakan yang signifikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang berlaku.

Padahal, Kabupaten Berau memiliki regulasi yang cukup tegas terkait peredaran minuman beralkohol, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam perda tersebut, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di hotel dengan klasifikasi bintang lima. Artinya, seluruh aktivitas penjualan, penyediaan, maupun peredaran miras di luar kategori tersebut, termasuk di hotel bintang tiga, karaoke, kafe, maupun tempat hiburan malam, masuk dalam kategori pelanggaran terhadap peraturan daerah.

Namun dalam praktiknya, berbagai tempat yang diduga menyediakan minuman beralkohol masih beroperasi secara terbuka. Situasi ini memunculkan kesan bahwa perda yang telah berlaku lebih dari satu dekade tersebut belum berjalan efektif di lapangan.

Sebelumnya, Bupati Berau telah merespons dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk yang menyeret nama Hotel Falmy Exclusive dan sejumlah THM lainnya. Dalam pemberitaan yang terbit pada Selasa (12/5/2026), Bupati Berau menegaskan akan melakukan pengecekan langsung dan menginstruksikan instansi terkait untuk melakukan penindakan.

“Intinya semua miras yang ada itu ilegal, saya tidak pernah memberikan izin, nanti saya akan tetap cek,” tegas Bupati Berau Sri Juniarsih Saat di wawancarai Selasa (12/5/2026).

Namun, sejak pernyataan tersebut disampaikan hampir tiga pekan lalu, hingga kini belum terlihat adanya langkah penindakan yang terealisasi secara nyata. Aktivitas penjualan minuman beralkohol di sejumlah lokasi yang menjadi sorotan masyarakat juga disebut masih berlangsung seperti biasa.

Belum adanya tindak lanjut konkret dari janji tersebut membuat sebagian masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2010. Terlebih, pernyataan bupati yang menyebut seluruh miras yang beredar saat ini ilegal seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak perda untuk bergerak melakukan penertiban.

Publik kini menunggu langkah nyata pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen tersebut, baik melalui inspeksi mendadak, pengawasan rutin, maupun penindakan terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Jika tidak ada langkah konkret, keberadaan Perda Nomor 11 Tahun 2010 dikhawatirkan hanya menjadi regulasi yang tegas di atas kertas, namun lemah dalam implementasi. Sementara itu, aktivitas peredaran miras dan operasional THM yang diduga melanggar aturan terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Masyarakat pun menanti apakah janji pengecekan lapangan yang disampaikan Bupati Berau akan berujung pada penertiban menyeluruh terhadap peredaran miras ilegal di Bumi Batiwakkal, atau kembali menjadi komitmen yang belum diwujudkan di lapangan. (*)