BERAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau mengakui penertiban peredaran minuman keras (miras) dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) ilegal belum dapat dilakukan secara maksimal akibat keterbatasan anggaran, minimnya personel penyidik, serta kompleksitas regulasi yang berlaku.

Plt Kabid Tibum Trammas Satpol PP Berau, Dwi, mengatakan pihaknya sebenarnya siap melakukan operasi penertiban secara rutin. Namun kondisi keuangan daerah yang terdampak pemangkasan anggaran membuat frekuensi operasi tidak bisa dilakukan setiap hari.

“Kekuatan anggaran kita tidak ada karena pemangkasan. Kalau kami siap saja melakukan penertiban setiap hari. Tetapi sanggupkah pemerintah daerah membiayai tim yang terlibat dalam setiap operasi itu. Karena setiap kegiatan melibatkan OPD teknis dan unsur terkait lainnya,” ujar Dwi, Selasa (2/6/2026).

Meski menghadapi berbagai keterbatasan, Satpol PP tetap melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sepanjang Januari hingga awal Juni 2026, pihaknya telah menangani sembilan kasus pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.

Dari jumlah tersebut, delapan perkara telah mendapatkan putusan pengadilan. Barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1.200 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan.

“Untuk tahun 2026 ini sampai bulan Juni sudah ada sembilan kasus yang kami tangani. Delapan sudah mendapat putusan pengadilan. Jumlah barang bukti yang diamankan kurang lebih 1.200 botol dari berbagai golongan, baik A, B maupun C. Mayoritas golongan B dan C,” jelasnya.

Menurut Dwi, jika dihitung dari nilai penjualan, peredaran miras ilegal yang berhasil diungkap tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Namun kondisi itu menunjukkan bahwa bisnis minuman keras masih menjadi aktivitas yang menguntungkan sehingga pelanggaran terus berulang.

“Kalau dikalkulasi kerugian materi dari penjualan miras yang kami sita itu nilainya sudah ratusan juta rupiah. Artinya memang perputaran bisnis ini cukup besar,” katanya.

Selain faktor anggaran, Satpol PP juga menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Dwi menjelaskan, aparat penegak perda harus berhati-hati dalam melakukan tindakan karena terdapat sejumlah aturan yang lebih tinggi yang perlu menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum di daerah.

“Kalau kita mau jujur, ketika ada aturan yang lebih tinggi memberikan ruang tertentu, maka aturan di bawahnya harus diperhatikan juga. Karena itu kami harus berhati-hati dalam melakukan penindakan,” ujarnya.

Ia menyebut Perda Kabupaten Berau tentang pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol masih mengacu pada regulasi yang sudah cukup lama, sehingga dalam pelaksanaannya sering muncul tantangan interpretasi di lapangan.

Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia juga menjadi persoalan serius. Saat ini Satpol PP Berau hanya memiliki satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang aktif menangani seluruh perkara pelanggaran peraturan daerah.

“PPNS ada dua sebenarnya, tetapi satu sedang sakit. Jadi sekarang tinggal saya sendiri yang aktif menangani proses penyidikan pelanggaran perda. Karena itu kami mengusulkan penambahan PPNS ke depan minimal dua orang lagi,” ungkap Dwi.

Menurutnya, jumlah penyidik yang sangat terbatas tidak sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Berau serta banyaknya jenis pelanggaran yang harus ditangani.

Meski demikian, Dwi memastikan Satpol PP tetap berkomitmen melakukan pengawasan terhadap peredaran miras dan aktivitas THM yang diduga melanggar ketentuan. Penertiban akan terus dilakukan sesuai kemampuan anggaran dan dukungan lintas instansi.

Ia juga mengakui bahwa sektor hiburan malam memiliki sisi lain yang membuat penanganannya tidak sederhana. Selain menjadi objek penegakan aturan, sektor tersebut juga melibatkan banyak tenaga kerja dan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar bagi daerah apabila diatur secara jelas.

“Potensi PAD-nya itu luar biasa kalau memang bisa kita kendalikan. Selama ini kondisinya masih seperti kucing-kucingan. Mau diatur, mereka tetap jalan,” pungkas Dwi.

Pernyataan tersebut menggambarkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi terdapat tuntutan penegakan Perda terkait miras dan THM, namun di sisi lain sektor tersebut juga menyimpan potensi ekonomi yang belum memiliki regulasi turunan yang jelas untuk dikelola menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara legal dan terkontrol.