SAMARINDA – Sebanyak 12 bangunan liar dan lapak permanen yang berdiri di kawasan Pasar Baqa, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Rabu (3/6/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin penegakan Peraturan Daerah (Perda), sekaligus untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan pasar.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Selain membongkar bangunan liar, petugas juga melakukan monitoring terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan di kawasan pasar.
Anis menjelaskan, salah satu bangunan yang ditertibkan awalnya diperuntukkan sebagai tempat mangkal ojek. Namun, dalam perkembangannya bangunan tersebut beralih fungsi menjadi lokasi usaha sejumlah pedagang kaki lima (PKL).
“Kami melakukan patroli, monitoring, dan penertiban terhadap pelanggaran perda yang ada di wilayah Kota Samarinda. Salah satu sasaran kami hari ini adalah bangunan liar yang dulunya ditempati ojek, namun kemudian di dalamnya terdapat beberapa PKL yang berjualan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan tahapan sesuai prosedur, mulai dari pemberian peringatan hingga koordinasi dengan ketua RT, kelurahan, kecamatan, dan personel Satpol PP yang bertugas di wilayah.
“Penertiban ini sudah melalui SOP. Sudah melalui RT, kelurahan, kecamatan, sampai Satpol PP yang ada di BKO. Karena itu hari ini kami lakukan penertiban,” tegas Anis.
Selain bangunan liar, petugas juga membongkar sejumlah lapak permanen yang berdiri di depan Pasar Baqa. Padahal kawasan tersebut sebelumnya telah beberapa kali ditata dan dibersihkan oleh pemerintah.
Satpol PP juga menemukan persoalan lain yang menjadi perhatian, yakni praktik pembuangan limbah ikan dan ayam langsung ke saluran drainase oleh sejumlah pedagang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyumbatan saluran air dan memicu genangan saat hujan.
“Saya minta pedagang ikan dan ayam lebih proaktif menjaga kebersihan. Kalau tidak diindahkan, kami akan melakukan pembongkaran kembali,” katanya.
Anis menegaskan bahwa penataan kawasan pasar akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan fasilitas umum tidak kembali digunakan sebagai lokasi usaha yang melanggar aturan.
Sementara itu, Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, sejumlah bangunan dan lapak yang dibongkar telah memanfaatkan badan jalan dan ruang publik untuk aktivitas perdagangan.
“Pagi hari ini kami melihat langsung bagaimana Satpol PP melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak yang melampaui area jualannya hingga memasuki badan jalan. Kami dari unsur pemerintah wilayah tentu mendampingi dan siap menindaklanjuti hasil penertiban ini,” ujarnya.
Aditya mengatakan pihak kecamatan akan terus melakukan pengawasan agar area yang telah dibersihkan tidak kembali ditempati pedagang. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus dilakukan.
Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun aktivitas usaha harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat. Silakan berusaha dan mencari nafkah, tetapi jangan sampai mengambil hak masyarakat lain dengan menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya,” pungkasnya.
Penertiban berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan aparat gabungan. Pemerintah Kota Samarinda berharap langkah tersebut dapat menciptakan kawasan Pasar Baqa yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

