BERAU – Di tengah megahnya masjid dan musala yang berdiri di berbagai penjuru Kabupaten Berau, terdapat ironi yang selama ini luput dari perhatian. Di bangunan-bangunan yang menjadi simbol kuatnya semangat keagamaan masyarakat itu, para ustaz dan ustazah masih berjuang mengajarkan Al-Qur’an dengan penghargaan ekonomi yang jauh dari layak.

Sorotan tersebut disampaikan Muhammad Rizani, Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Berau. Berdasarkan pengalamannya melakukan visitasi ke berbagai TPA dan TPQ, ia menemukan bahwa sebagian besar lembaga pendidikan Al-Qur’an masih bertahan dengan kontribusi wali santri yang sangat minim.

“Ketika saya menanyakan besaran kontribusi wali santri, jawabannya sering membuat hati miris. Ada yang hanya Rp5 ribu per bulan, paling tinggi Rp50 ribu. Bahkan banyak yang digratiskan karena pengelola khawatir mendapat penolakan,” ujarnya, Rabu (03/06/2026).

Persoalan ini menjadi lebih rumit ketika pengelola TPA berupaya menaikkan kontribusi sekadar untuk menutupi biaya operasional. Tidak sedikit yang justru menghadapi keberatan bahkan ancaman dari sebagian wali santri untuk memindahkan anak mereka ke lembaga lain apabila iuran dinaikkan.

Menurut Rizani, situasi tersebut mencerminkan adanya standar ganda dalam cara masyarakat memandang pendidikan. Di satu sisi, banyak orang tua rela mengeluarkan biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap bulan untuk les matematika, kursus bahasa asing, maupun bimbingan belajar akademik lainnya karena dianggap sebagai investasi masa depan.

Namun ketika berbicara mengenai pendidikan Al-Qur’an, logika yang sama sering kali tidak berlaku.

“Kita rela membayar mahal untuk pendidikan yang diyakini menunjang karier anak di dunia, tetapi pendidikan Al-Qur’an yang diyakini menjadi bekal kehidupan akhirat justru sering ditempatkan sebagai pendidikan dengan nilai ekonomi paling rendah,” katanya.

Menurut Rizani, persoalan tersebut bukan semata-mata soal nominal, melainkan cara pandang masyarakat terhadap profesi guru ngaji. Dalih keikhlasan yang seharusnya menjadi urusan pribadi antara pengajar dengan Tuhan sering kali dijadikan alasan untuk memaklumi rendahnya apresiasi terhadap para pendidik Al-Qur’an.

Padahal dalam sejarah Islam, penghormatan terhadap guru Al-Qur’an tidak hanya diwujudkan dalam bentuk penghargaan moral, tetapi juga melalui dukungan kesejahteraan yang nyata. Ia mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an merupakan sesuatu yang paling berhak untuk diberikan upah.

Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab, para pengajar Al-Qur’an menerima gaji yang dibayarkan langsung dari kas negara. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penghormatan terhadap guru ngaji tidak pernah dipertentangkan dengan nilai keikhlasan dalam mengajar.

Rizani menegaskan, gagasan meningkatkan kesejahteraan guru ngaji bukanlah upaya mengomersialisasikan agama.

“Ini bukan untuk mengurangi semangat keikhlasan para asatidz. Justru ini menjadi cambuk bagi masyarakat dan pemerintah agar berhenti berlindung di balik kata ikhlas untuk memaklumi kelalaian kita terhadap kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan kesejahteraan guru ngaji merupakan masalah sistemik yang dapat diperbaiki melalui kebijakan yang tepat. Ia mencontohkan program insentif guru ngaji yang telah berjalan di kawasan perkotaan Berau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Berau.

Dalam skema tersebut, guru ngaji di 10 kelurahan menerima insentif sebesar Rp1.250.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Namun pola berbeda masih ditemukan di wilayah kampung.

Bantuan yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) maupun APBDes umumnya masih disalurkan dalam bentuk bantuan kelembagaan kepada TPA atau TPQ. Menurut Rizani, mekanisme tersebut berpotensi mengurangi efektivitas bantuan karena guru tidak menerima manfaat secara langsung.

“Ketika dana diberikan secara gelondongan ke lembaga, posisi guru menjadi lemah. Potensi pemotongan atau dana yang tidak sampai secara utuh kepada pengajar juga lebih besar,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rizani menawarkan dua pilar utama yang dapat menjadi fondasi peningkatan kesejahteraan guru ngaji di kampung.

Pilar pertama adalah keterlibatan pemerintah kampung melalui pemberian insentif pokok yang disalurkan langsung kepada guru ngaji. Ia menilai kepala kampung memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk melaksanakan program tersebut, salah satunya melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 yang mendorong percepatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an.

Menurutnya, penyaluran insentif sebaiknya berbasis individu melalui rekening penerima atau mekanisme tunai langsung bagi wilayah yang belum memiliki akses perbankan memadai. Penetapan penerima dapat dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Kampung dengan kriteria yang objektif, seperti jumlah jam mengajar dan jumlah santri yang dibina.

Rizani juga menilai keterbatasan ruang fiskal desa tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kesejahteraan guru ngaji. Alokasi insentif dapat dimasukkan ke dalam program pendidikan maupun pembinaan keagamaan yang telah tersedia dalam sistem penganggaran desa.

Sebagai gambaran, sebuah kampung dengan 10 guru ngaji yang menerima insentif Rp1 juta per bulan hanya membutuhkan anggaran sekitar Rp120 juta per tahun.

“Jika dilihat dari manfaatnya, ini bukan sekadar belanja rutin, tetapi investasi peradaban yang sangat rasional dan memiliki dampak jangka panjang,” katanya.

Pilar kedua adalah pembentukan Persatuan Orang Tua Santri (POS) sebagai wadah yang mengelola kontribusi masyarakat secara transparan. Menurut Rizani, peran POS sangat penting untuk menjaga keberlangsungan kebutuhan bulanan guru ngaji, terutama karena insentif pemerintah umumnya dicairkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, POS dapat menerapkan sistem subsidi silang antara wali santri yang mampu dengan keluarga prasejahtera. Dengan mekanisme tersebut, anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan Al-Qur’an tanpa terbebani biaya.

“Yang mampu membantu yang kurang mampu. Dengan begitu tidak ada anak yang berhenti mengaji hanya karena alasan ekonomi,” ujarnya.

Rizani menyadari gagasan tersebut tidak akan langsung mengubah keadaan dalam waktu singkat. Namun ia berharap diskusi mengenai kesejahteraan guru ngaji tidak berhenti pada romantisme keikhlasan atau perdebatan moral semata, melainkan berkembang menjadi kebijakan yang konkret.

“Kita ingin guru ngaji tersenyum di akhir bulan bukan karena belas kasihan, tetapi karena mereka mendapatkan penghargaan yang layak atas pengabdiannya. Memuliakan guru ngaji bukan tentang memberi sedekah, melainkan investasi untuk masa depan generasi Berau dan peradaban yang lebih baik,” pungkasnya.