KUTAI KARTANEGARA – Sebanyak 11 santriwati melaporkan pimpinan pondok pesantren berinisial EE di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, atas dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga terjadi di lingkungan pesantren.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polda Kaltim dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur. Para korban saat ini juga mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima pengaduan dari para santriwati dan melakukan asesmen terhadap keterangan para korban.
“Dari hasil pendampingan dan keterangan yang kami kumpulkan, terdapat dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor terhadap sejumlah santriwati. Karena itu para korban memutuskan menempuh jalur hukum,” kata Sudirman.
Ia menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilaporkan tidak hanya berupa pelecehan seksual, tetapi juga mengarah pada dugaan persetubuhan terhadap sejumlah korban.
“Dari keterangan para korban, ada dugaan pelecehan seksual hingga persetubuhan. Itu yang menjadi dasar laporan yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Sudirman, dugaan peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang berbeda. Para korban disebut mengalami tindakan yang dilakukan oleh terlapor saat masih berstatus santriwati di pondok pesantren tersebut.
Dalam keterangannya kepada pendamping korban, para santriwati mengaku tidak berani mengungkapkan apa yang dialami selama bertahun-tahun karena pelaku merupakan figur yang memiliki pengaruh dan otoritas di lingkungan pesantren.
Sudirman mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima pihaknya, terlapor diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan pondok pesantren untuk memengaruhi para korban.
“Kalau berbicara ancaman, tidak selalu harus berupa kekerasan fisik. Dari cerita korban, ada tekanan secara psikologis. Misalnya korban merasa harus mengikuti kemauan pelaku karena khawatir terhadap keberlangsungan pendidikan mereka di pesantren,” katanya.
Menurut dia, beberapa korban mengaku mendapat tekanan bahwa apabila tidak mengikuti keinginan terlapor, maka akan menghadapi konsekuensi tertentu terkait aktivitas dan pendidikan mereka di lingkungan pesantren.
“Hal-hal seperti itu bagi kami masuk dalam bentuk tekanan atau ancaman psikologis yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujarnya.
TRC PPA Kaltim menyebut seluruh korban yang saat ini melapor berjumlah 11 orang. Namun jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena dari hasil asesmen muncul informasi mengenai korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa.
“Dari asesmen yang kami lakukan, para korban ada yang menyebut nama-nama lain. Namun kami tidak bisa menyimpulkan karena mereka belum memberikan laporan atau keterangan secara langsung kepada kami,” kata Sudirman.
Ia menjelaskan, pihaknya hanya dapat mendampingi korban yang bersedia melapor dan mengikuti proses hukum.
“Kami tidak bisa memaksa seseorang untuk melapor. Yang saat ini kami dampingi adalah 11 korban yang sudah bersedia memberikan keterangan dan membuat laporan,” ujarnya.
Selain dugaan keterlibatan terlapor, TRC PPA Kaltim juga memperoleh informasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau membantu mempertemukan korban dengan pelaku.
“Ada keterangan dari korban yang menyebut adanya pihak tertentu yang diduga pernah memanggil atau mengarahkan santriwati untuk bertemu dengan terlapor. Namun informasi ini masih perlu didalami oleh penyidik,” kata Sudirman.
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pihak lain sebelum dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.
Sudirman juga memastikan tidak ada korban yang diketahui mengalami kehamilan akibat dugaan tindak pidana tersebut.
“Dari 11 korban yang kami dampingi saat ini, tidak ada yang hamil. Tetapi yang menjadi fokus utama adalah dugaan tindak kekerasan seksual yang mereka alami,” ujarnya.
Terkait pasal yang akan dikenakan kepada terlapor, Sudirman memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menentukan konstruksi hukum berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Soal pasal yang diterapkan, biarlah penyidik yang menyampaikan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan,” katanya.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. TRC PPA Kaltim berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban.
“Kami berharap para korban mendapatkan keadilan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Yang terpenting saat ini adalah memastikan mereka merasa aman untuk memberikan keterangan dan menjalani proses pemulihan,” pungkas Sudirman.

