BERAU – Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) Berau, Dahri, mengungkapkan bahwa program penataan kawasan permukiman di atas bantaran sungai dan jalur hijau, khususnya di wilayah Tanjung Redep, akan dilakukan normalisasi dan penataan ulang Berdasarkan aturan tata ruang dan Permen PUPR No. 28/2015, area pemukiman di atas air tersebut jelas melanggar ketentuan sempadan sungai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau sejauh ini sudah menyelesaikan dokumen perencanaan namun eksekusi fisik belum dilakukan lantaran terbentur ketiadaan alokasi anggaran.
Ia mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, pendanaan untuk eksekusi fisik penataan bantaran sungai belum menjadi prioritas utama dalam visi-misi atau arah kebijakan Bupati Berau.
“Selama dukungan finansial tidak fokus pada itu, maka dia (program penataan) akan stagnan. penanganan ini memang sangat bergantung pada anggaran. Kami di bidang teknis ini posisinya seperti kaki tangan siap menjalankan jika ada perintah dan dukungan instrumen anggaran dari atas ,” ujar Dahri saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/6/2026).
Sebenarnya, pemerintah daerah telah memiliki modal awal berupa dokumen Detail Engineering Design serta FS untuk beberapa titik krusial di Tanjung Redep.
Sektor Ujung Tanjung DED luasan lahan hampir 1 hektare kisaran panjang 75–90 meter sudah rampung dan berada di kantong Disperum Berau.
Sektor Jembatan hingga Depan Perpustakaan dokumen perencanaan telah diselesaikan sejak era sebelum pandemi Covid-19 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
“Secara administratif, kita sudah maju selangkah karena gambarnya sudah ada. Tinggal aplikasi eksekusi fisiknya saja. Namun, membangun infrastruktur di sana bukan perkara murah, dan saat ini posisi penganggaran pemerintah masih diprioritaskan pada hal-hal yang dianggap lebih mendasar,” tambah Dahri.
Rumitnya Konflik Regulasi dan Isu Sosial
Selain faktor finansial, penataan ini dihadapkan pada realitas sosial dan hukum yang rumit di lapangan.
Dahri menekankan bahwa jika nantinya anggaran hilir disetujui oleh pimpinan daerah, pendekatan yang diambil tidak boleh sekadar melakukan penggusuran paksa, melainkan harus melalui mitigasi sosial yang matang:
Penyediaan Alternatif Hunian Pemerintah idealnya mengupayakan ketersediaan Bank Tanah untuk membangun Rumah Susun (Rusun) bagi warga terdampak.
Dana Stimulus Transisi Pemerintah wajib hadir memfasilitasi biaya sewa hunian sementara (minimal 3 bulan) bagi warga selama masa relokasi.
Ganti Rugi Berdasarkan Appraisal untuk bangunan yang telanjur memiliki sertifikat resmi, Pemkab wajib melakukan penilaian harga secara objektif untuk proses ganti rugi, bukan berdasarkan estimasi sepihak dari masyarakat.
Dampak dari lambatnya respons eksekusi fisik dan ketidakhadiran pemerintah di zona hijau ini terlihat jelas pada kasus pasca-kebakaran di kawasan Jalan Milono. Pasca-insiden tersebut, masyarakat kembali membangun hunian di lokasi yang sama karena tidak adanya kepastian dana pembebasan lahan dari pemerintah daerah.
“Masyarakat terpaksa membangun kembali di sana daripada menumpang kelaparan atau kedinginan. Di sini kita melihat pemerintah hadirnya lambat. Secara pribadi, melihat estetika kawasan itu tentu tidak rapi. Tapi kembali lagi, tanpa adanya dorongan finansial dan instruksi prioritas, kawasan tersebut akan terus menjamur dan stagnan seperti sekarang,” pungkasnya.

