SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan CV ABI periode 2020-2024. Kali ini, penyidik menetapkan AW, yang menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) CV ABI, sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Kepala Seksi Penyidikan Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan AW diduga terlibat dalam praktik penjualan batu bara yang bukan berasal dari wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Danang, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, keterlibatan AW merupakan bagian dari rangkaian perkara yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain, yakni DM dari unsur swasta dan AF yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM RI.

Penyidik menduga batu bara yang diperjualbelikan menggunakan dokumen CV ABI tersebut berasal dari luar wilayah konsesi perusahaan yang berada di kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

“Iya, jadi tersangka ini juga berperan dalam penjualan batu bara tidak benar bersama dua tersangka lainnya,” kata Danang.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Juni 2026.

Danang menjelaskan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.

“Setelah mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Samarinda,” tegasnya.

Dalam perkara ini, AW dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Kaltim memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan CV ABI masih terus dikembangkan. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penjualan batu bara ilegal tersebut.

“Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini,” pungkas Danang.