SAMARINDA – Polresta Samarinda bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 37 kasus kejahatan 4C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (curbis), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode 1 Mei hingga 8 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 53 tersangka berhasil diamankan. Rabu(10/6/2026).
Selain mengungkap puluhan kasus kejahatan, Polresta Samarinda juga mengembalikan sejumlah kendaraan dan telepon genggam hasil tindak pidana kepada para pemiliknya secara gratis sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan pengungkapan kasus 4C merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Samarinda.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan-kejahatan konvensional seperti curat, curas, curbis, dan curanmor masih menjadi perhatian utama karena sangat meresahkan masyarakat,” kata Hendri Umar.
Dari total 37 perkara yang berhasil diungkap, kasus curanmor menjadi yang paling dominan dengan 16 perkara. Disusul pencurian biasa sebanyak 12 perkara, curat enam perkara, dan curas tiga perkara.
Sebanyak 53 tersangka yang diamankan terdiri dari 49 laki-laki dan empat perempuan.
Kapolresta menjelaskan, sebagian besar pelaku melakukan tindak pidana karena faktor ekonomi. Dari hasil penyelidikan, motif ekonomi ditemukan pada 35 perkara yang berhasil diungkap.
“Mayoritas pelaku melakukan kejahatan karena faktor ekonomi. Namun ada juga yang dipicu rasa sakit hati maupun keinginan memiliki barang milik orang lain dengan cara melanggar hukum,” ujarnya.
Polisi juga memetakan berbagai modus yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya. Modus paling banyak ditemukan adalah memanfaatkan barang milik korban yang ditaruh sembarangan dengan tujuh perkara, disusul kunci motor yang masih tertinggal di kendaraan sebanyak enam perkara serta merusak sistem pengamanan kendaraan sebanyak enam perkara.
Selain itu, polisi menemukan modus rumah kosong, berpura-pura menjadi kurir, mengganti barang dengan barang palsu, meminjam barang milik korban, hingga menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa banyak tindak pidana terjadi karena adanya kelalaian korban. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan pengamanan terhadap barang miliknya,” kata Hendri.
Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, waktu paling rawan terjadinya kejahatan 4C berada pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 Wita dengan 13 kasus. Sementara pada pukul 00.00 hingga 06.00 Wita tercatat 11 kasus, pukul 18.00 hingga 24.00 Wita sebanyak sembilan kasus, dan pukul 06.00 hingga 12.00 Wita sebanyak empat kasus.
Dari sisi wilayah, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi daerah dengan angka kejahatan 4C tertinggi selama periode tersebut dengan total 11 perkara. Sedangkan Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Ilir, dan Loa Janan Ilir menjadi wilayah dengan jumlah kasus paling sedikit.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai Rp71 juta, emas seberat 33,31 gram, 12 unit telepon genggam, empat unit laptop, satu unit tablet, dua kunci palsu, dua obeng, dua bilah senjata tajam, satu airsoft gun, satu brankas, dan satu gulung kabel.
Pada kesempatan yang sama, Kapolresta Samarinda secara simbolis menyerahkan kembali kendaraan dan telepon genggam hasil kejahatan yang berhasil ditemukan kepada para pemiliknya.
Menurut Hendri, pengembalian barang bukti dilakukan tanpa dipungut biaya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Pengembalian kendaraan ini dilakukan secara gratis. Ini adalah bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak korban dapat kembali diperoleh setelah proses hukum berjalan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, serta segera melapor ke polisi apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada. Gunakan pengaman tambahan pada kendaraan dan segera laporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan Kota Samarinda,” pungkasnya.

