BERAU – Pernyataan Bupati Berau Sri Juniarsih yang sebelumnya berjanji akan mengecek dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di hotel dan tempat hiburan malam (THM) kini memunculkan pertanyaan. Pasalnya, bupati mengaku tidak dapat turun langsung ke lokasi dan menyerahkan proses pengecekan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama aparat penegak hukum (APH).
Saat dimintai perkembangan terkait janjinya untuk memeriksa hotel dan THM yang diduga menjual miras ilegal, Sri Juniarsih menyebut dirinya telah berkomunikasi dengan instansi terkait agar melakukan pemeriksaan lapangan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bisa masuk langsung untuk melakukan pengecekan.
“Ya, saya sudah terkomunikasikan dengan OPD yang terkait, untuk bisa langsung ke lapangan melihat keadaan. Karena kalau saya nggak bisa masuk ke sana. Jadi itu yang maksudnya Satpol PP mungkin kerja sama dengan APH,” ujarnya Pada Rabu (10/06/2026).
Pernyataan tersebut berbeda dengan sikap yang sebelumnya disampaikan kepada publik. Dalam wawancara pada 12 Mei 2026, Sri Juniarsih secara tegas menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap dugaan peredaran miras ilegal yang menyeret sejumlah hotel dan THM di Berau.
“Intinya semua miras yang ada itu ilegal, saya tidak pernah memberikan izin, nanti saya akan tetap cek,” tegasnya saat itu.
Meski kini pengecekan disebut telah didelegasikan kepada OPD dan APH, belum ada penjelasan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah penindakan yang telah dilakukan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana tindak lanjut dari komitmen yang sebelumnya disampaikan kepala daerah terkait dugaan pelanggaran yang telah menjadi perhatian publik.

