SAMARINDA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Mereka datang untuk mengawal rapat paripurna yang dijadwalkan membahas persetujuan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kaltim.

Namun harapan massa untuk melihat DPRD mengambil keputusan politik justru berakhir antiklimaks. Rapat paripurna yang ditunggu-tunggu itu batal dilaksanakan setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Berdasarkan data kehadiran, hanya 32 dari 55 anggota DPRD Kaltim yang hadir dalam rapat tersebut. Akibatnya, agenda persetujuan hak angket terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

Kegagalan paripurna itu langsung memicu kekecewaan massa yang sejak pagi menggelar aksi di halaman kantor DPRD Kaltim. Mereka menilai banyak anggota dewan sengaja tidak hadir untuk menghindari pembahasan hak angket yang tengah menjadi sorotan publik.

Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Fatturahman, menyebut absennya puluhan anggota DPRD menunjukkan adanya ketidakberanian mengambil sikap terhadap persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

“Hari ini katanya ada 55 anggota DPRD di dalam. Faktanya hanya 32 anggota yang hadir. Ini menandakan apa? Banyak sekali ketakutan yang muncul di dalam,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, anggota DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya hadir dan menyampaikan sikap politik secara terbuka, bukan justru menghindari forum resmi.

“Harusnya mereka bisa menyelesaikan masalah ini, bukan lari dari permasalahan ini,” tegasnya.

Fatturahman mengatakan massa sempat mengikuti jalannya rapat melalui siaran langsung yang beberapa kali diskors sebelum akhirnya diputuskan ditunda.

“Kami melihat live streaming rapat paripurna. Awalnya pending lima menit, kemudian 30 menit. Akhirnya diputuskan diagendakan kembali pada Banmus berikutnya,” katanya.

Ia memastikan Aliansi Rakyat Kaltim akan terus mengawal proses tersebut hingga hak angket benar-benar dibahas dalam rapat paripurna.

“Hari ini mereka menghindar, kabur. Kami akan menantikan paripurna berikutnya dan kami tetap berada di sini sampai ada jawaban pasti,” ujarnya.

Di dalam ruang sidang, rapat sempat beberapa kali diskors untuk menunggu kehadiran anggota dewan yang belum datang. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Sabaruddin, bahkan meminta pimpinan rapat memberikan tambahan waktu sesuai tata tertib DPRD.

“Setelah diskor lebih dari lima menit, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Pasal 176 ayat 4, menurut hemat saya ada tenggat waktu satu jam. Oleh karena itu berikan kesempatan kepada kawan-kawan untuk skorsing 30 menit,” ujarnya.

Namun hingga waktu tambahan berakhir, jumlah anggota yang hadir tetap tidak mencapai kuorum.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, akhirnya memutuskan agenda tersebut dijadwalkan ulang melalui mekanisme Banmus.

“Kita sepakat untuk menjadwalkan paripurna berikutnya. Rapat paripurna harus terjadwal melalui Banmus. Kita akan rapim dan menjadwalkan kembali Banmus,” katanya.

Berdasarkan daftar hadir, Fraksi Golkar hanya diwakili satu anggota yakni Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Fraksi Gerindra hadir tujuh anggota, PAN-NasDem dua anggota, PKS empat anggota, serta Demokrat-PPP tiga anggota.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menjadi dua fraksi dengan tingkat kehadiran penuh. Seluruh sembilan anggota PDIP hadir dan enam anggota PKB juga tercatat hadir.

Di sisi lain, anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, mengakui dirinya sengaja tidak menghadiri rapat karena sejak awal tidak sepakat penggunaan hak angket sebagai langkah pertama terhadap gubernur.

Menurutnya, DPRD seharusnya menggunakan hak interpelasi terlebih dahulu untuk meminta penjelasan resmi dari gubernur sebelum masuk ke tahap hak angket.

“Dari awal saya konsisten lebih mendukung interpelasi daripada angket. Menurut saya harus bertahap. Gubernur harus ditanya dulu melalui forum interpelasi, tidak langsung angket,” ujarnya.

Ia juga mengakui ketidakhadirannya merupakan bentuk sikap politik karena kehadiran dalam rapat akan dihitung sebagai syarat kuorum.

Usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim sendiri sebelumnya mencuat setelah aksi Gerakan 214 dan mendapat dukungan seluruh fraksi melalui penandatanganan fakta integritas. Hak angket diusulkan untuk mengusut sejumlah isu yang menjadi perhatian publik, di antaranya pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar, renovasi rumah jabatan gubernur sekitar Rp25 miliar, hingga belanja laundry yang disebut mencapai Rp450 juta.

Meski dukungan politik sempat menguat, pembentukan panitia angket kini masih tertunda setelah rapat paripurna persetujuan gagal digelar akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota DPRD Kalimantan Timur.