BERAU, IT-NEWS.ID– Aktivitas pedagang yang berjualan di kawasan Panggung Barintak belakangan menjadi perbincangan masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan area publik tersebut, termasuk apakah para pelaku usaha telah mengantongi izin resmi untuk berjualan.

Menanggapi hal itu, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Barintak, Berin Silalahi, mengakui bahwa izin yang diberikan kepada salah satu pelaku usaha kopi untuk berjualan di kawasan tersebut masih bersifat lisan.

Ia menjelaskan bahwa izin membolehkan kafe kopi berjualan di pelataran atau halaman Panggung Barintak pada malam hari, tiga kali dalam seminggu.

“Izin lisan ada, membolehkan cafe coffee jualan di pelataran ( halaman ) Panggung pd mlm hari, 3 x dalam seminggu,” Ungkapnya pada IT-News.Id, Senin (22/06/2026)

Ia juga menjelaskan ada pembicaraan antara Pokdarwis dengan pengelola kafe sekitar sepekan lalu. Dalam pembahasan itu, pelaku usaha mengajukan permohonan untuk berjualan sambil menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola.

Namun, ia menegaskan izin tersebut tidak berlaku setiap malam. Pokdarwis membatasi aktivitas jualan dengan menyesuaikan jadwal pertandingan sepak bola yang dinilai layak ditayangkan.

“Mereka ingin jualan sambil nobar. Kami bilang tidak setiap malam, tetapi disesuaikan dengan jadwal pertandingan secara selektif,” katanya.

Selain mendapat izin lisan, pelaku usaha juga disebut memberikan kontribusi bulanan sebesar Rp800 ribu yang digunakan untuk biaya token listrik, pembayaran air, dan kebersihan kawasan.

Pokdarwis beralasan kebijakan tersebut diambil karena aktivitas usaha kopi dinilai mendukung promosi produk lokal Berau, khususnya kopi dan cokelat.

“Awal kesepakatan kami membolehkan karena kegiatan mereka mengandung promosi terhadap kopi dan cokelat hasil Berau,” jelas Berin.