SAMARINDA – Sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Jumat (26/6/2026). Berbeda dengan sidang perdana pekan lalu, kali ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur hadir melalui perwakilan Biro Hukum.
Persidangan masih beragendakan pemeriksaan persiapan dan belum memasuki pokok perkara yang menjadi dasar gugatan terhadap SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TAGUPP.
Perwakilan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Soleh Abidin, mengatakan kehadiran pihaknya pada sidang kedua bertujuan memenuhi kelengkapan administrasi yang diminta majelis hakim.
“Belum masuk materi perkara. Kami hadir untuk menyerahkan objek sengketa dan identitas para pihak. Jadi masih tahap persiapan,” kata Soleh usai persidangan.
Soleh juga menjelaskan alasan ketidakhadiran Pemprov Kaltim pada sidang perdana yang digelar 18 Juni lalu. Menurutnya, pemberitahuan persidangan saat itu belum diterima oleh Biro Hukum sehingga tidak ada perwakilan yang hadir di pengadilan.
“Karena pemberitahuan sidangnya belum sampai ke Biro Hukum,” ujarnya.
Ia membenarkan penanganan perkara tersebut kini telah mendapatkan disposisi dari Gubernur Kalimantan Timur melalui Biro Hukum sehingga Pemprov mulai mengikuti proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, menyebut sidang kedua memunculkan sejumlah perkembangan baru. Salah satunya terkait permintaan majelis hakim agar pihak tergugat melengkapi dokumen berupa SK asli pembentukan TAGUPP beserta identitas anggota tim.
Menurut Dyah, SK asli pembentukan TAGUPP telah diperlihatkan kepada majelis hakim. Namun, persoalan mengenai alamat anggota TAGUPP masih menjadi pembahasan dalam persidangan.
“Dari pihak tergugat mendalilkan alamat anggota TAGUPP adalah Kantor Gubernur, bukan alamat pribadi. Padahal yang kami persoalkan adalah domisili masing-masing anggota,” katanya.
Dyah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sejumlah anggota TAGUPP berdomisili di luar Kalimantan Timur, seperti Jakarta, Bogor, Depok, hingga Makassar.
Menurut dia, informasi mengenai domisili menjadi penting karena berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tugas tim yang dibentuk untuk membantu percepatan pembangunan di Kalimantan Timur.
“Kami tetap meminta agar alamat domisili masing-masing anggota TAGUPP disampaikan dalam persidangan karena itu menjadi bagian dari substansi yang kami persoalkan,” ujarnya.
Selain domisili, penggugat juga mempertanyakan kompetensi para anggota TAGUPP yang ditunjuk sebagai tim ahli gubernur.
Menurut Dyah, status sebagai tim ahli seharusnya didukung kemampuan dan keahlian yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi maupun rekam jejak profesional sesuai bidang masing-masing.
“Tentu kompetensinya perlu dipertanyakan. Karena disebut tim ahli, seharusnya memiliki keahlian tertentu yang bisa dibuktikan melalui sertifikasi maupun pengalaman profesional yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat juga memperoleh informasi bahwa SK pembentukan TAGUPP hingga saat ini masih berlaku dan belum pernah direvisi sejak diterbitkan.
“SK tersebut masih berlaku, belum dilakukan revisi ataupun perubahan dan tetap digunakan sampai sekarang,” kata Dyah.
Seperti diketahui, gugatan ini diajukan untuk menguji legalitas SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP). Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan persiapan sebelum majelis hakim memasuki pokok sengketa dan memeriksa substansi gugatan.

