SAMARINDA – Dugaan kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mulai terungkap setelah tiga mantan santriwati melaporkan seorang pengajar yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren. Para korban mengaku menjadi sasaran kekerasan seksual dengan modus “nikah batin”, yang diduga digunakan pelaku untuk membenarkan perbuatannya.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan modus tersebut memanfaatkan dalih agama serta relasi kuasa antara pimpinan pondok dengan para santri.

Korban, kata Rina, didoktrin bahwa tindakan pelaku merupakan sesuatu yang sah setelah melalui proses yang disebut sebagai “nikah batin”.

“Yang disampaikan korban kepada kami adalah adanya doktrin mengenai nikah batin. Korban diyakinkan bahwa tindakan tertentu menjadi halal setelah dilakukan proses yang disebut nikah batin tersebut,” kata Rina, Jumat (26/6/2026).

Berdasarkan keterangan para korban, proses “nikah batin” dilakukan secara sederhana dengan menyebut nama korban dan berjabat tangan. Setelah itu, pelaku diduga melancarkan aksi asusilanya dengan dalih hubungan tersebut telah sah secara batin.

Rina menilai pola tersebut merupakan bentuk manipulasi yang memanfaatkan kepatuhan para santri kepada sosok guru maupun pimpinan pondok pesantren.

“Kalau melihat pola yang disampaikan korban, yang dominan adalah relasi kuasa, kepatuhan, dan ketaatan. Para santri didoktrin untuk selalu patuh kepada guru atau pimpinan pondok. Situasi inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku,” ujarnya.

Menurutnya, para korban berada dalam posisi yang sulit menolak karena menganggap setiap perintah dari pimpinan pondok merupakan kewajiban yang harus dipatuhi.

“Kalau dari perspektif kami, itu bentuk pemaksaan yang dibungkus dengan cara-cara yang halus. Korban merasa harus menuruti apa yang diperintahkan,” katanya.

TRC PPA Kaltim pertama kali menerima laporan pada Mei 2026. Awalnya, keluarga salah satu korban menghubungi pihak pendamping sebelum korban menceritakan langsung pengalaman yang dialaminya.

Seiring berjalannya waktu, korban lain mulai berani membuka suara setelah mengetahui ada santriwati lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.

“Ada empat korban yang awalnya menemui saya. Sampai saat ini tiga orang sudah membuat laporan. Kami belum tahu apakah nantinya akan ada tambahan korban lain,” ujar Rina.

Dari hasil pendampingan, salah satu korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual sejak 2018 hingga 2022. Korban lainnya menyebut peristiwa serupa terjadi pada 2024.

Rina mengatakan keberanian para korban melapor muncul setelah mengetahui adanya dugaan korban lain, serta melihat korban-korban kekerasan seksual di tempat lain memperoleh perlindungan hukum.

“Mereka mendengar ada adik-adik mereka yang juga mengalami hal yang sama. Selain itu mereka melihat korban lain berani speak up dan mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut, para korban masih mengalami trauma psikologis. Bahkan, salah satu korban memilih melarikan diri dari pondok pesantren bersama rekannya pada dini hari karena tidak sanggup lagi bertahan.

“Korban pernah kabur dari pondok sekitar pukul tiga dini hari bersama temannya. Ada juga yang akhirnya tidak melanjutkan pendidikan di pondok tersebut,” ungkap Rina.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, membenarkan pihaknya telah menerima laporan para korban dan saat ini tengah melakukan penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, serta memanggil pihak pondok pesantren untuk dimintai keterangan,” ujar Rachmat.

Ia memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah disampaikan para pelapor.

“Semua keterangan dan alat bukti akan kami dalami sesuai prosedur. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” tegasnya.