JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,680 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, jaksa meminta uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Tiga terdakwa lainnya yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa menilai pengadaan perangkat Chrome Device Management (CDM) dalam proyek tersebut tidak diperlukan untuk mendukung program digitalisasi pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain itu, proses pengadaan laptop Chromebook dinilai tidak didasarkan pada kajian yang memadai, termasuk terkait kesesuaiannya untuk digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Majelis hakim sependapat bahwa unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi sehingga menjatuhkan hukuman penjara, denda, serta pidana tambahan kepada terdakwa.

Dengan putusan tersebut, perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan publik memasuki babak baru. Meski demikian, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum atas putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.