BERAU – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Berau menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip keadilan dalam setiap proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Salah satu poin krusial yang ditegaskan adalah larangan keras terhadap praktik pinjam atau sewa bendera perusahaan oleh pihak ketiga.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Berau, Jimmy Arwi, saat memberikan penjelasan pada Sabtu (4/7/2026).

Jimmy menjelaskan bahwa dalam ekosistem pengadaan, mekanisme pinjam bendera perusahaan sama sekali tidak diizinkan oleh ketentuan hukum.

Hal ini dikarenakan seluruh bentuk pertanggungjawaban hukum dan teknis pekerjaan sepenuhnya mengikat pada pihak yang menandatangani perikatan kontrak.

“Berkaitan pinjam bendera tidak diizinkan, mas. Karena tanggung jawab melekat dengan pemilik perusahaan yang melakukan perikatan kontrak,” tegas Jimmy.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa alur pengadaan barang dan jasa pemerintah secara ketat diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) beserta seluruh regulasi turunannya.

Aturan tersebut dirancang guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip utama pengadaan, yakni efektif, efisien, transparan, adil, serta akuntabel.

Untuk menjaga integritas proses pemilihan, pengawasan fungsional dilakukan secara berlapis. Di tingkat teknis, panitia pemilihan memiliki tanggung jawab penuh untuk memantau jalannya proses dan memastikan seluruh tahapan selaras dengan dokumen pemilihan yang telah disepakati.

Jika dalam perjalanannya ditemukan adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran prosedur oleh peserta, panitia pemilihan telah memiliki prosedur tetap untuk mengambil tindakan tegas.

“Dalam proses pemilihan penyedia, pengawasan dilakukan oleh panitia pemilihan, yaitu memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pemilihan. Adapun tindak lanjut kecurangan, panitia dapat mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku atau umumnya dapat dilaporkan ke APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” jelasnya.

Selain pengawasan di internal kepanitiaan, tata kelola pemantauan secara makro terhadap iklim pengadaan di daerah juga melibatkan lembaga pengawas eksternal resmi, seperti Inspektorat selaku APIP hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), guna memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran negara.