SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku perampokan yang disertai penganiayaan terhadap penjaga toko kelontong di kawasan Bengkuring, Kota Samarinda. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga mengaku telah melakukan sedikitnya empat aksi pencurian di wilayah Bengkuring dan Jalan Padat Karya.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Senin (6/7/2026) pagi setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa perampokan terjadi.

“Pada pagi ini kami sudah berhasil mengamankan pelaku terkait kejadian perampokan di Bengkuring yang terjadi pada 2 Juli 2026. Ada dua orang laki-laki yang sudah kami amankan,” kata Aksaruddin, Saat kompres di MakoPolsek sungai pinang Selasa (7/7/2026).

Pelaku pertama berinisial DA (21) ditangkap sekitar pukul 07.00 Wita di kawasan Padat Karya, Bengkuring. Satu jam kemudian, polisi kembali menangkap pelaku kedua berinisial AS (17) di kediamannya di Jalan P. Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu.

Menurut Aksaruddin, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah menerima laporan dari korban.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku diduga merupakan pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat di kawasan Bengkuring dan Jalan Padat Karya.

“Hasil interogasi awal memang selama ini pelaku sangat meresahkan di sekitar Jalan Padat Karya dan Bengkuring. Mereka terakhir melakukan perampokan dan sempat melukai korbannya di salah satu toko di Jalan Bengkuring,” ujarnya.

Tak hanya mengakui aksi perampokan, polisi juga menemukan fakta bahwa kedua pelaku terlibat dalam sejumlah kasus pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat.

“Beberapa kali terjadi kasus pencurian di sejumlah swalayan seperti Alfamidi dan Iwan Mart. Ada sekitar empat laporan polisi, dan pelaku mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian-pencurian di Jalan Padat Karya dan Bengkuring,” ungkap Aksaruddin.

Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan kedua pelaku di wilayah Kota Samarinda.

Sebelumnya, aksi perampokan disertai penganiayaan terjadi di Toko Anas, sebuah toko kelontong di Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Saat itu, pelaku diduga masuk ke dalam rumah toko melalui pintu samping yang tidak terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku mengancam dua perempuan yang berada di dalam toko menggunakan senjata tajam.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami luka. Setelah itu, pelaku membawa kabur uang tunai sekitar Rp400 ribu sebelum melarikan diri.

Peristiwa tersebut sempat mengundang perhatian masyarakat karena aksi pelaku tergolong nekat dan terjadi saat dini hari ketika korban sedang berada di dalam toko.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam kasus kriminal lainnya.

“Ada sekitar empat laporan polisi yang diakui dilakukan kedua pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan keduanya,” tutup AKP Aksaruddin Adam.