JAKARTA – Langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mendapat apresiasi dari kalangan ekonom.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menilai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan hingga dilakukannya penggeledahan merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kakortas Tipikor Irjen Pol Totok Suharyanto, beserta seluruh jajaran penyidik yang bergerak cepat mengusut dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik dan keuangan negara. Langkah ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Tauhid dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Tauhid, penanganan perkara korupsi bernilai besar harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah agar menghasilkan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia menilai proses penyidikan yang sedang berjalan menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional dan transparan. Setiap langkah penyidik harus didasarkan pada alat bukti yang sah sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Tauhid juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan.
Menurutnya, penetapan status hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kita perlu memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Status hukum seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Tauhid berharap penyidikan perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.
Ia juga berharap proses hukum tersebut mampu mendorong pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Harapan kami, penyidikan dilakukan secara tuntas sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum. Dengan begitu, kerugian negara dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” pungkasnya.

