BERAU, it-news.id – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Berau memperkirakan sekitar 180 hingga 200 Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan akan menjadi sasaran awal program Strategi Pengelolaan Penangkapan Ikan di Perairan Umum (Si PATIN) pada tahun ini.
Jumlah tersebut merupakan sekitar 20 hingga 30 persen dari total 600 hingga 700 KUB nelayan yang tercatat berada di wilayah perairan Kabupaten Berau. Namun, pelaksanaan program Si PATIN hanya mencakup kelompok yang beraktivitas di Perairan Umum Darat (PUD), sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Bidang Budidaya Diskan Berau, Budiono, mengatakan cakupan program tersebut masih disesuaikan dengan wilayah kewenangan pengelolaan perairan daerah.
“Kurang lebih sekitar 600 sampai 700 KUB yang ada di air, itu gabung dengan payau. Tapi pelaksanaan Si PATIN hanya di PUD, sesuai kewenangan perairan sungai dan daerah,” jelasnya Jumat (10/07/2026).
Dari jumlah tersebut, Diskan Berau memperkirakan kelompok yang dapat difasilitasi dalam tahap awal berada pada kisaran 180 hingga 200 KUB.
“Sekitar 20 sampai 30 persen dari 600 kelompok tadi, berarti kurang lebih 180 sampai 200 kelompok,” ujarnya.
Budiono menyebut kelompok penerima program nantinya akan tersebar di sejumlah wilayah perairan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, mulai dari Kecamatan Segah hingga Kelay dan wilayah Batu-Batu.
“Betul, dari Segah sampai Kelay, sampai ujungnya Batu-Batu,” katanya.
Selain menyasar pengelolaan penangkapan ikan, program Si PATIN juga mencakup penyusunan mekanisme perlindungan kawasan tangkap nelayan. Salah satu hal yang sedang dibahas adalah mekanisme ganti rugi apabila alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat aktivitas kapal yang melintas di jalur perairan.
“Kami sedang menyusun mekanisme ganti rugi apabila ada alat tangkap milik KUB, baik aktif maupun pasif, yang rusak akibat aktivitas kapal tersebut,” ungkapnya.
Namun, penyusunan mekanisme tersebut masih membutuhkan koordinasi lintas instansi lantaran berkaitan dengan kewenangan pengelolaan alur sungai. Budiono menjelaskan, pemerintah daerah perlu menyelaraskan aturan dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap jalur perairan.
“Alur sungai sendiri merupakan kewenangan BWS Kalimantan III, sedangkan pengguna jalurnya adalah Dinas Perikanan dan para nelayan. Jadi, kesepakatan jalur dan regulasinya masih terus kita sinkronkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Diskan Berau juga menyiapkan Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan perlindungan tangkap yang nantinya akan diajukan kepada kepala daerah.
“Kita mengajukan dalam bentuk SK. Kalau SK tidak ada biaya, kecuali Perda. Kalau ada penyusunan akademik, ada tim ahli,” katanya.
Budiono menyampaikan, proses penyusunan aturan tersebut masih berjalan karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kampung, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat.(Pf/*)

