BERAU – Tim Garatu Reskrim Polsek Sambaliung bersama Tim Opsnal Polres Berau berhasil mengungkap kasus penikaman yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Limunjan, Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, terduga pelaku berinisial M.Y.N. (26) berhasil ditangkap saat berada di atas kapal yang bersandar di Dermaga Bunker Air, Kecamatan Teluk Bayur.

Kapolsek Sambaliung IPTU Agus Riadi mengatakan, pelaku diamankan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan melakukan penyelidikan intensif sejak laporan penikaman diterima.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama Tim Garatu Reskrim Polsek Sambaliung dan Tim Opsnal Polres Berau, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” ujar IPTU Agus Riadi.

Peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah kafe di Jalan Limunjan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban terlibat perselisihan dengan salah seorang pelayan kafe.

Tak lama kemudian, korban bertemu dengan terduga pelaku hingga terjadi adu mulut. Situasi memanas saat korban diduga mengambil botol kaca dari atas meja dan berusaha menyerang pelaku.

Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga mengeluarkan sebilah badik. Saat korban terus mendekat sambil membawa botol kaca, pelaku menikam korban hingga mengalami luka di bagian atas perut dan dada sebelah kiri.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor sewaan. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan anak buah kapal (ABK) yang berada di atas Kapal Lintas Samudra 63 yang tengah bersandar di Dermaga Bunker Air.

Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan saat berada di atas kapal. Selanjutnya langsung dibawa ke Polsek Sambaliung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Agus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik tanpa gagang yang diduga digunakan untuk menikam korban, satu celana pendek berwarna abu-abu, serta satu kaus hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku dan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami motif penikaman tersebut.

“Penyidikan masih terus kami lakukan, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, dan berkoordinasi dengan fungsi terkait agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup IPTU Agus Riadi.