JAKARTA – Mabes Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang turut menyeret perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Kami telah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri maupun tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan penanganan sejumlah perkara besar. Dalam kasus tersebut, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, termasuk ketentuan KUHP yang relevan.
Komisi III DPR Minta Kasus Diusut Tuntas
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut publik telah lama menunggu kepastian hukum atas penyidikan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial F merupakan sosok yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Menurutnya, kehadiran Komisi III bersama Kejaksaan Agung dan Polri bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak memicu gesekan antarpenegak hukum.
“Kasus ini harus diusut tuntas sesuai koridor hukum. Yang diproses adalah dugaan perbuatan oknum, bukan institusinya,” tegas Habiburokhman.
Kejagung Pastikan Kinerja Jampidsus Tetap Berjalan
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Seluruh proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyidikan Terus Berkembang
Nama Febrie mencuat setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berkaitan dengan PT PLN. Dalam proses penyidikan, polisi telah menggeledah sedikitnya 13 lokasi, termasuk rumah yang disebut sebagai kediaman pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor, serta sebuah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan.
Penyidikan kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang serta dugaan suap dalam penanganan perkara PT Asabri dan salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Hingga kini, penyidik telah menyita berbagai barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen penting, dan sejumlah aset lain yang masih didalami guna mengungkap keseluruhan aliran dana dalam perkara tersebut.

