JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan pemberian prioritas izin usaha pertambangan tidak dapat dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan ketidakjelasan parameter dalam pemberian prioritas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak pada meningkatnya risiko kerusakan lingkungan.

“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Perkara ini diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan mekanisme pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara melalui jalur lelang maupun pemberian prioritas kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan. Para pemohon menilai pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

Mahkamah menilai Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak mengatur secara jelas mekanisme penentuan pemberian prioritas WIUP. Akibatnya, terdapat ruang diskresi yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan penilaian yang subjektif dalam menentukan pihak yang memperoleh izin usaha pertambangan.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap koperasi dan usaha kecil menengah. Mahkamah menyebut tidak semua pemohon dapat memperoleh WIUP karena keterbatasan wilayah pertambangan. Karena itu, seleksi melalui jalur prioritas harus memiliki ukuran yang jelas agar menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pemohon yang memiliki kemampuan berbeda dalam menjalankan usaha pertambangan.

Mahkamah menegaskan sistem perizinan pertambangan harus kembali menempatkan fungsi pengawasan sebagai aspek utama. Izin, menurut MK, diberikan secara selektif berdasarkan parameter yang terukur, memiliki pembatasan jangka waktu yang rasional, disertai pengaturan tegas mengenai kegiatan ekstraksi sumber daya alam, diawasi secara berkala, serta dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran maupun kerusakan lingkungan.

“Dengan kata lain, izin tidak boleh dimaknai sebagai pemberian hak yang sekali diberikan akan berlaku selamanya hingga jangka waktu izin berakhir tanpa adanya kemungkinan pencabutan atau pengakhiran dalam rentang waktu keberlakuannya,” kata Enny.

Mahkamah juga menekankan kebijakan afirmatif berupa pemberian prioritas tetap harus diarahkan untuk mewujudkan pemerataan kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pemerintah diminta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan tersebut, termasuk menilai dampaknya terhadap pemberdayaan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta potensi kerusakan lingkungan. Apabila terbukti melanggar prinsip-prinsip pemberian izin, izin tersebut harus ditinjau kembali atau dicabut.

Selain persoalan mekanisme pemberian prioritas, Mahkamah turut memberikan penegasan mengenai keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor pertambangan. MK menyatakan perguruan tinggi tidak dilarang memperoleh manfaat finansial sepanjang tetap menjalankan tujuan utama pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, Mahkamah mengingatkan agar perguruan tinggi tidak terlibat langsung sebagai pengelola usaha pertambangan karena dapat menggerus independensi institusi akademik.

“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan. Selain itu, dalam semangat menjaga kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan, terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” kata Enny.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan sejumlah frasa mengenai mekanisme “pemberian prioritas” dalam berbagai pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai pemberian prioritas yang hanya dapat dilakukan berdasarkan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak dipahami sebagai bentuk penunjukan langsung. Ketentuan mengenai frasa “mendapat prioritas” dalam Pasal 75 ayat (3) UU Minerba juga diputus dengan syarat konstitusional yang sama.

Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pelaku usaha swasta, pelaku UMKM, dosen, mahasiswa, serta Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN). Mereka menilai ketentuan mengenai pemberian prioritas izin usaha pertambangan berpotensi menciptakan praktik favoritisme dan klientelisme dalam proses perolehan izin usaha pertambangan. (*)