JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan kewajiban tersebut perlu ditegaskan secara eksplisit agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna atas manfaat layanan yang telah dibayar.
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat. Karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang layak kepada pengguna jasa telekomunikasi.
Sebagai bentuk perlindungan, MK menyebut penyelenggara dapat menghadirkan berbagai pilihan layanan, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun inovasi layanan lainnya. Perlindungan terhadap sisa kuota juga dapat diwujudkan melalui perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi.
Mahkamah juga meminta pemerintah pusat dalam menetapkan formula tarif tetap menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip perlindungan dan kepastian hukum. Apabila dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi diminta melibatkan kalangan yang memiliki perhatian terhadap jasa telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen.
Selain itu, MK menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada pengguna mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan secara wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Seluruh informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Penyelenggara juga wajib menyediakan kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan maupun sisa kuota yang dimiliki.
Mahkamah menyebut perlindungan tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pengaduan yang efektif dan evaluasi berkala. Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama penyelenggara telekomunikasi menyampaikan solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi, kemudahan pemantauan penggunaan kuota, penanganan pengaduan, perlindungan konsumen, serta peningkatan kualitas layanan.
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan aspek yang perlu dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati sepenuhnya.
“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.
Mahkamah menilai manfaat layanan yang telah dibayar pengguna harus memperoleh perlindungan hukum. Apabila manfaat layanan diakhiri secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, kondisi tersebut berpotensi melanggar perlindungan hak milik serta kepastian hukum yang dijamin dalam UUD 1945.
Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Sementara permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan TB Yaumul Hasan Hidayat dinyatakan tidak dapat diterima karena norma yang diuji telah dimaknai kembali melalui putusan Mahkamah tersebut. (*)

