SAMARINDA, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.
Perkembangan tersebut disampaikan Kejati Kaltim setelah sebelumnya Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Kaltim dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan proses pendalaman masih berlangsung sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan maupun hasil penyelidikan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan penyalahgunaan jetty untuk aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Tubaan. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan kembali setelah ada hasil lebih lanjut,” kata Toni. Senin(3/8/2026).
Menurut dia, Kejati Kaltim masih mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, AMPPH mendatangi Kejati Kaltim dengan membawa sejumlah tuntutan terkait aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Koordinator AMPPH, Amirullah, meminta Kejati Kaltim mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi dalam aktivitas tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami meminta Kejati Kaltim mengusut tuntas dugaan penyimpangan aktivitas bongkar muat cangkang sawit di Logpond Tubaan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujar Amirullah saat aksi berlangsung.
Dalam tuntutannya, massa menyoroti aktivitas bongkar muat dan distribusi cangkang sawit di kawasan Logpond Tubaan yang dinilai perlu diawasi secara menyeluruh.
Selain itu, mereka juga menyampaikan dugaan adanya penguasaan aktivitas oleh salah satu perusahaan, yakni PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB), yang menurut mereka diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga seorang pejabat daerah. Namun, dugaan tersebut belum dibuktikan melalui proses hukum dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.
AMPPH juga meminta aparat menelusuri penggunaan fasilitas dermaga (jetty) yang diduga tidak sesuai dengan titik koordinat maupun ketentuan perizinan yang berlaku.
Mahasiswa menilai seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas pelabuhan harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun kerugian negara.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengumumkan adanya penetapan tersangka ataupun peningkatan status penanganan perkara. Proses yang berjalan masih berada pada tahap pendalaman untuk mengumpulkan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan.
Kejati Kaltim menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditelaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum diambil keputusan lebih lanjut terkait penanganan dugaan penyimpangan tersebut.

