SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur memastikan laporan dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Berau telah ditangani oleh Polda Kalimantan Timur.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, saat menanggapi tuntutan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Penegakan Hukum (AMPPH) Kalimantan Timur dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Kaltim beberapa waktu lalu.
Toni menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi internal, penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Porprov Berau saat ini berada di bawah kewenangan penyidik Polda Kaltim.
“Untuk laporan dugaan korupsi dana hibah Porprov di Kabupaten Berau, saat ini sudah ditangani oleh Polda Kalimantan Timur,” ujar Toni.
Ia mengatakan Kejati Kaltim menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum yang saat ini berwenang melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Sebelumnya, persoalan dugaan penyimpangan dana hibah Porprov menjadi salah satu tuntutan yang dibawa AMPPH Kaltim saat menggelar demonstrasi di depan Kejati Kaltim. Massa meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut secara transparan hingga tuntas.
Menanggapi penjelasan Kejati, Koordinator AMPPH Kaltim, Amirullah, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara terbuka.
“Kami berharap kasus ini terus dikawal sampai tuntas karena diduga telah merugikan keuangan negara. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya,” kata Amirullah.
Menurutnya, pengawasan publik penting dilakukan agar proses penegakan hukum berlangsung profesional, transparan, dan tidak berhenti di tengah jalan.
AMPPH juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Aliansi tersebut menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Porprov Berau dan siap kembali menyuarakan tuntutannya apabila proses hukum dinilai tidak berjalan sesuai harapan.

