JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat telah menyiapkan tiga langkah strategis untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tito mengatakan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan keuangan daerah yang berdampak pada pemenuhan hak aparatur sipil negara. Karena itu, Kemendagri bersama Kementerian Keuangan telah menyusun mekanisme penyelesaian sesuai kondisi masing-masing daerah.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah untuk membantu daerah, tetapi setiap daerah harus dilihat terlebih dahulu kondisi keuangannya,” kata Tito kepada awak media di Jakarta, Kamis(6/8/2026).
Langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah meminta setiap pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, terutama pada pos-pos belanja yang dinilai tidak mendesak.
Menurut Tito, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan masih banyak daerah yang memiliki ruang untuk menghemat anggaran operasional, seperti perjalanan dinas, honorarium rapat, maupun belanja pendukung lainnya. Dana hasil efisiensi itu diharapkan dapat dialihkan untuk membayar gaji pegawai.
Ia mencontohkan Pemerintah Kabupaten Lahat yang berhasil menghemat anggaran hingga Rp400 miliar melalui penataan belanja daerah.
“Kami minta daerah melakukan efisiensi terlebih dahulu sebelum mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan daerah masih mengalami kekurangan anggaran, langkah kedua yang ditempuh adalah mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak pemerintah daerah.
Tito mengatakan Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar penyaluran DBH yang belum dicairkan dapat segera dilakukan sehingga mampu menutup kebutuhan pembayaran gaji pegawai.
“Kalau memang masih ada hak DBH yang belum disalurkan, tentu akan kami dorong agar segera dicairkan,” katanya.
Sementara itu, langkah ketiga diberikan kepada daerah yang setelah dilakukan efisiensi dan menerima DBH masih tetap mengalami defisit anggaran.
Untuk daerah dengan kondisi tersebut, pemerintah pusat menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai bentuk bantuan khusus.
Menurut Tito, saat ini terdapat 79 pemerintah daerah yang masuk kategori mengalami kesulitan fiskal sehingga berpotensi memperoleh tambahan DAU dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan bantuan tersebut akan diberikan setelah melalui proses verifikasi sehingga benar-benar menyasar daerah yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Tito juga meluruskan informasi yang beredar mengenai sikapnya terhadap tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Ia membantah anggapan yang menyebut dirinya menolak penambahan transfer dana bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan.
Menurutnya, pemerintah justru berupaya mencari solusi yang tepat agar pembayaran gaji pegawai tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.
Tito menambahkan, koordinasi antara Kemendagri dan Kementerian Keuangan akan terus dilakukan agar hak-hak pegawai pemerintah daerah, termasuk PPPK, dapat dipenuhi tepat waktu.
Pemerintah berharap langkah efisiensi anggaran, percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil, hingga pemberian tambahan Dana Alokasi Umum dapat menjadi solusi bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.

