TANJUNG REDEB – Upaya penyelesaian persoalan hubungan industrial yang melibatkan dua pekerja PT KTC Coal Mining & Energy Site Merancang Ulu terus dilakukan pemerintah. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turun langsung ke lokasi operasional perusahaan di wilayah Lati pada Selasa (5/8/2026), setelah sebelumnya pihak perusahaan dua kali diundang untuk menghadiri proses klarifikasi dan musyawarah mufakat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas polemik yang mencuat setelah sekitar 40 pekerja mendatangi Kantor Bupati Berau pada pertengahan Juli 2026. Mereka meminta pemerintah memfasilitasi penyelesaian terhadap persoalan yang dialami dua pekerja PT KTC.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Sony Perianda, menjelaskan bahwa kunjungan ke lokasi perusahaan bukan merupakan agenda mediasi, melainkan bagian dari fungsi pembinaan ketenagakerjaan dan pemantauan hubungan industrial bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur.
“Yang turun ke lapangan adalah Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur bersama Disnaker Kabupaten dan Mediator Hubungan Industrial. Ini bukan mediasi, tetapi tindak lanjut karena perusahaan sebelumnya sudah dua kali kami undang untuk dilakukan klarifikasi dan musyawarah mufakat,” ujar Sony.
Ia juga meluruskan bahwa persoalan yang ditangani melibatkan dua pekerja dengan status berbeda. Satu orang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan satu pekerja lainnya merupakan karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang masih dalam masa percobaan dan kontraknya tidak diperpanjang.
Dalam pertemuan tersebut, tim meminta penjelasan kepada manajemen PT KTC mengenai proses yang dijalankan perusahaan terhadap kedua pekerja tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, pihak perusahaan menyampaikan bahwa pekerja yang bersangkutan tidak akan kembali bekerja di perusahaan yang sama. Namun, perusahaan menawarkan kesempatan mengikuti proses rekrutmen melalui perusahaan lain dengan tetap mengikuti tahapan seleksi, termasuk pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU).
“Dari informasi yang kami peroleh, perusahaan menawarkan mekanisme rekrutmen ulang melalui perusahaan lain dengan mengikuti proses seleksi kembali, termasuk MCU. Jadi bukan kembali bekerja di perusahaan sebelumnya,” jelas Sony.
Meski demikian, Disnakertrans menilai masih diperlukan penjelasan lebih rinci dari perusahaan agar seluruh proses yang dijalankan dapat dipahami secara utuh oleh para pekerja dan tidak menimbulkan persepsi berbeda.
“Kami berharap perusahaan memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai proses yang telah dilakukan, sehingga persoalan hubungan industrial ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPC Federasi Kesatuan Serikat Buruh Indonesia (FKUI-KSBSI) Kabupaten Berau, Ari Iswandi, mengatakan pihaknya tetap menghormati langkah yang dilakukan pemerintah melalui Disnakertrans dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Namun, khusus terhadap pekerja yang mengalami PHK, Ari menilai seharusnya perusahaan lebih dahulu menerapkan mekanisme pembinaan sesuai ketentuan, termasuk memberikan Surat Peringatan (SP), sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
“Untuk pekerja yang di-PHK, harapan kami dari serikat, semestinya ada tahapan pembinaan terlebih dahulu melalui surat peringatan (SP), sehingga pekerja juga memiliki kesempatan untuk memperbaiki atau memberikan klarifikasi sebelum berujung pada PHK,” tegas Ari.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila proses penyelesaian tidak menghasilkan kepastian, serikat buruh tidak menutup kemungkinan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kami masih menghormati proses yang difasilitasi Disnakertrans dan Pemerintah Kabupaten Berau. Namun apabila tidak ada penyelesaian yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk aksi yang lebih besar,” ujarnya.
Hingga kini, Disnakertrans Berau bersama Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kalimantan Timur masih terus mendorong agar penyelesaian persoalan hubungan industrial tersebut dilakukan melalui dialog dan musyawarah, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan serta mengedepankan perlindungan terhadap hak pekerja maupun kepentingan perusahaan.

