JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) genap berusia 28 tahun pada Minggu (9/8/2026). Memasuki usia hampir tiga dekade, IJTI menegaskan komitmennya menjaga marwah jurnalisme televisi sekaligus memperkuat peran pers dalam kehidupan demokrasi di tengah derasnya disrupsi digital.

Dalam peringatan HUT ke-28, IJTI mengusung tema “Menjaga Marwah Jurnalis Televisi di Tengah Badai Disrupsi”. Tema tersebut menjadi refleksi atas perubahan besar dalam industri media akibat perkembangan teknologi dan masifnya arus informasi melalui media sosial.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru bagi jurnalis televisi. Kecepatan penyebaran informasi di era digital dinilai berpotensi membuat proses verifikasi dan pendalaman berita terabaikan.

“Kecepatan sering kali mengangkangi akurasi, dan sensasionalisme berisiko menggeser kedalaman berita. Dalam situasi ini, IJTI menegaskan bahwa marwah jurnalisme penyiaran tidak boleh goyah,” kata Herik dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, jurnalis televisi tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses verifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Herik menegaskan jurnalis televisi harus tetap menjadi salah satu garda terdepan dalam menyediakan informasi yang kredibel di tengah banjir informasi di ruang digital.

“Jurnalis televisi harus tetap menjadi garda terdepan dalam menyajikan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Independensi Jurnalis Jadi Sorotan

Selain tantangan teknologi, IJTI juga menyoroti persoalan independensi pers. Menurut Herik, kemerdekaan jurnalisme menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Dinamika politik dan ekonomi yang berkembang, kata dia, tidak boleh menjadi ruang bagi intervensi terhadap kerja jurnalistik.

“Di tengah keterbukaan informasi dan dinamika politik maupun ekonomi, jurnalisme yang bebas dari intervensi dan kepentingan sepihak adalah syarat mutlak bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat,” katanya.

IJTI menilai pers memiliki fungsi penting sebagai kontrol sosial. Karena itu, jurnalis harus mampu mempertahankan independensi sekaligus menjalankan profesinya dengan berpegang pada etika jurnalistik.

IJTI Serukan Empat Komitmen

Dalam momentum HUT ke-28, IJTI menyerukan sejumlah komitmen kepada seluruh jurnalis televisi di Indonesia.

Pertama, jurnalis televisi diminta menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai pedoman utama dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Kedua, IJTI menolak segala bentuk intervensi, tekanan, maupun upaya pembungkaman dari pihak mana pun yang berpotensi mencederai independensi dan kemerdekaan pers.

Ketiga, IJTI mendorong jurnalis serta perusahaan media televisi memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak untuk memperluas jangkauan informasi tanpa mengorbankan prinsip dan kaidah jurnalistik.

Keempat, IJTI menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

Menurut IJTI, perkembangan teknologi seharusnya tidak dilihat semata sebagai ancaman bagi media televisi. Transformasi digital justru dapat menjadi peluang untuk memperluas jangkauan informasi selama tetap diikuti dengan penguatan kualitas jurnalistik.

Jaga Kemerdekaan Pers

Memasuki usia ke-28, IJTI juga mengajak seluruh jurnalis televisi, perusahaan media, pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab.

IJTI menilai masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipercaya. Hak tersebut hanya dapat dipenuhi apabila jurnalisme dijalankan secara independen, profesional, dan bermartabat.

“Melalui peringatan HUT ke-28 ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis televisi, pengelola media televisi, pemangku kepentingan, pemerintah hingga masyarakat untuk bersama-sama merawat kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,” demikian pernyataan IJTI.

IJTI menegaskan, jurnalisme yang independen dan bermartabat bukan hanya menyangkut kepentingan profesi wartawan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan demokrasi tetap berjalan di jalur yang benar.

“Hanya dengan jurnalisme yang independen dan bermartabat, publik dapat memperoleh hak atas informasi yang benar, sekaligus menjaga jalan demokrasi tetap berada pada koridornya,” pungkas IJTI.