SAMARINDA — Kasus penggeledahan Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Maret 2026 Lalu masih bergulir.
Perkara tersebut kini ditindaklanjuti Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim melalui pemeriksaan dan audit khusus.
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, membenarkan bahwa penanganan lanjutan telah dilakukan setelah kasus tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat pada 27 Maret 2026.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan lanjutan dari yang sudah diperiksa kejaksaan, dan sekarang masih berproses,” ujar Irfan dilansir dari Selasar.co, Rabu (9/9/2026).
Irfan mengatakan, tim pemeriksa internal telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan temuan uang tunai saat penggeledahan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah asal-usul uang yang ditemukan dalam ruang kerja seorang kepala bidang Dinas ESDM Kaltim berinisial AP.
“Tinggal bagaimana membuktikan uang itu uang apa. Keterbatasan kewenangan juga membuat kita tidak bisa gegabah memberi penilaian. Kesimpulannya belum kita tarik karena masih dalam proses,” tegasnya.
Uang Rp189,5 Juta Ditemukan Saat Penggeledahan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Selasar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim pada 16 Maret 2026.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai dengan total sekitar Rp189,5 juta di ruang kepala bidang berinisial AP.
Uang tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda.
Sebanyak Rp143,35 juta disebut berada di dalam brankas ruang kerja AP. Sementara Rp46,15 juta lainnya ditemukan di dalam tas milik AP.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya uang sebesar Rp20 juta yang disebut merupakan pemberian dari pihak ketiga kepada AP.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian yang didalami dalam pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat Kaltim.
Namun, Inspektorat belum menarik kesimpulan mengenai status maupun peruntukan uang tersebut.
Keterbatasan kewenangan menjadi salah satu alasan Inspektorat memilih melakukan pemeriksaan secara hati-hati sebelum menyampaikan kesimpulan.
Kepala Dinas ESDM Akan Dipanggil
Dalam proses audit khusus, Inspektorat juga mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas ESDM Kaltim.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk mendalami aspek pengawasan dan pembinaan pimpinan terhadap jajaran di bawahnya.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan pada keberadaan uang tunai, tetapi juga pada mekanisme pengawasan internal di lingkungan Dinas ESDM Kaltim.
Irfan menegaskan, proses pemeriksaan masih berjalan sehingga pihaknya belum dapat menyampaikan kesimpulan akhir.
“Kesimpulannya belum kita tarik karena masih dalam proses,” ujarnya.
Dengan demikian, temuan uang Rp189,5 juta tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan audit khusus Inspektorat Kaltim. Penentuan mengenai asal-usul, peruntukan, maupun ada tidaknya pelanggaran akan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

