SAMARINDA — Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IR (19) yang diduga mencuri dua telepon seluler milik warga di Jalan Gunung Lingai, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

 

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung dalam hitungan jam. Pencurian diketahui korban sekitar pukul 05.00 WITA, Sabtu (12/9/2026). Sementara terduga pelaku diamankan polisi sekitar pukul 10.30 WITA di lokasi kejadian.

 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan.

 

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi,” kata Aksarudin.

 

Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Lingai Nomor 60, RT 11. Saat terbangun dari tidur, korban menyadari dua ponsel yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu sudah tidak berada di tempat.

 

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan kedua ponsel tersebut dengan cara menghubunginya. Namun, kedua perangkat tersebut sudah tidak aktif.

 

Dua telepon seluler yang hilang yakni satu unit iPhone X warna hitam dan satu unit Redmi Note 14 warna ungu.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang.

 

Aksarudin mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada IR yang kemudian diamankan petugas di sekitar lokasi kejadian.

 

“Terduga pelaku kemudian diamankan dan dari pemeriksaan awal yang dilakukan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil dua unit ponsel milik korban,” ujarnya.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit ponsel yang diduga merupakan barang hasil pencurian.

 

Selain keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyelidikan.

 

“Barang bukti bersama terduga pelaku sudah dibawa ke Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Aksarudin.

 

Polisi selanjutnya melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari menerima laporan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengamanan terduga pelaku dan barang bukti.

 

Atas perbuatannya, IR diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.

 

Aksarudin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, terutama ketika meninggalkan rumah atau saat beristirahat.

 

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan barang-barang berharga disimpan di tempat yang aman untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkasnya.