KUTAI TIMUR, – Polsek Sangatta Utara, Polres Kutai Timur, mengamankan seorang pria berusia 66 tahun yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan di Jalan HM Ardans RT 003, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

 

Pria tersebut diamankan pada Kamis (3/9/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait kebakaran lahan yang terjadi pada Minggu (30/8/2026).

 

Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelapor bersama Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan menerima informasi mengenai kebakaran lahan sekitar pukul 13.00 Wita.

 

“Kami menerima informasi adanya kebakaran lahan di Jalan HM Ardans. Dari keterangan yang diterima, ada seorang laki-laki yang datang ke lokasi membawa botol berisi bensin dan kemudian diduga membakar daun-daun kering,” ujar Bambang, Jumat (4/9/2026).

 

Menurut dia, api dengan cepat membesar karena kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang.

 

Kobaran api juga berada di dekat permukiman warga sehingga menimbulkan kepanikan. Warga kemudian meminta bantuan petugas pemadam kebakaran untuk mencegah api meluas.

 

Tim Penanganan Karhutla Kecamatan Sangatta Selatan selanjutnya bergerak ke lokasi untuk melakukan penanganan.

 

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Sangatta Utara untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum.

 

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan terlapor beserta sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah aksesori baju berwarna hitam dan satu buah aksesori celana berwarna hitam-merah.

 

Bambang mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mendalami perkara tersebut.

 

“Terlapor sudah kami amankan untuk proses pemeriksaan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyidikan secara menyeluruh untuk mengungkap perkara ini,” katanya.

 

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/24/IX/2026/SPKT/Polsek Sangatta Utara/Polres Kutai Timur/Polda Kalimantan Timur tertanggal 3 September 2026.

 

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Polsek Sangatta Utara menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan saksi dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga perkara tersebut dapat dituntaskan.