SAMARINDA — Kepolisian mengungkap lima orang yang diamankan terkait kasus pembakaran lahan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, selama Agustus hingga September 2026. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih menjalani proses gelar perkara.

 

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar mengatakan, para pelaku diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan maupun lahan kaplingan. Cara tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional.

 

“Sampai sekarang, Polres sudah mengamankan lima orang. Empat sudah ditetapkan tersangka, dan satu lagi sedang gelar perkara untuk proses dari terlapor menjadi tersangka,” kata Hendri dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat (9/10/2026).

 

Menurut Hendri, kasus tersebut berkaitan dengan kebakaran lahan di sejumlah lokasi, yakni Sempaja Utara, kawasan Sambutan, serta dua titik di Bentuas, Kecamatan Palaran.

 

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena kebakaran berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Samarinda. Polisi juga menyebut Bentuas, Makroman, dan Pulau Atas sebagai kawasan rawan kebakaran lahan.

 

Bakar Lahan Untuk Membuka Kebun Dan Kaplingan

 

Hendri mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam sejumlah kasus tersebut memiliki pola serupa, yakni membakar lahan untuk membuka area yang akan dimanfaatkan.

 

“Hampir semua modus dari mereka ini adalah sengaja membakar untuk membuka lahan. Motifnya untuk menekan biaya operasional. Ada lahan kebun maupun lahan kaplingan,” ujar Hendri.

 

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kelima orang yang diamankan merupakan pelaku perorangan, bukan korporasi.

 

Hendri juga menjelaskan bahwa pembakaran tersebut diduga dilakukan atas inisiatif masing-masing pelaku. Menurut dia, penyidik tidak menemukan adanya perintah dari pemilik lahan untuk melakukan pembakaran.

 

“Membuka lahan dengan membakar itu adalah inisiatif pelaku. Tidak ada perintah membakar dari pemilik lahan,” jelasnya.

 

 

Satu Tersangka Ditahan

 

 

Dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang ditahan di Polsek Samarinda Kota. Sementara itu, tiga tersangka lainnya tidak ditahan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk faktor usia.

 

“Dari empat orang yang sudah ditetapkan tersangka, satu orang ditahan di Polsek Samarinda Kota. Lainnya tidak, dengan berbagai pertimbangan, di antaranya faktor usia,” kata Hendri.

 

Di sisi lain, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan saksi ahli dari sejumlah instansi.

 

Menurut Hendri, saksi ahli yang telah dimintai keterangan berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), hingga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

 

“Dalam penyidikan kami telah memintai keterangan dari saksi saksi dan beberapa saksi ahli, baik BPBD,BMKG dan DLH” Kata Hendri.

 

 

Bentuas, Makroman, Dan Pulau Atas Masuk Zona Merah

 

 

Selain menangani kasus yang melibatkan lima orang tersebut, Polresta Samarinda juga sedang menangani dua kasus pembakaran lahan lainnya melalui unit tindak pidana tertentu Satreskrim.

 

Hendri menyebut kawasan Bentuas di Kecamatan Palaran, Makroman, serta Pulau Atas di Kecamatan Sambutan sebagai zona merah kebakaran lahan karena kejadian serupa berulang kali terjadi di wilayah tersebut.

 

“Zona merah karena banyak kejadian kebakaran lahan. Hampir setiap hari terjadi di kawasan itu,” pungkas Hendri.