SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026, bagi satuan pendidikan yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko paparan asap di tengah memburuknya kualitas udara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Eko Suprayetno, mengatakan penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kesehatan warga sekolah.
“Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh ini merupakan langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak asap karhutla. Kami ingin memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan warga sekolah,” kata Eko,Kamis(15/10/2026).
Kebijakan PJJ tersebut tertuang dalam surat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan yang terdampak asap karhutla. Salah satu dasar penerbitannya adalah rekomendasi Dinas Kesehatan Kota Samarinda terkait pelaksanaan pembelajaran daring tahap III akibat kondisi kualitas udara.
Langkah ini diambil ketika dampak karhutla di Samarinda masih menjadi perhatian. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda mencatat 281 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 670,23 hektare.
Sementara itu, data Dinas Kesehatan mencatat 4.664 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) selama Oktober 2026. Angka tersebut menunjukkan adanya beban kasus gangguan pernapasan yang perlu menjadi perhatian, meskipun tidak seluruh kasus dapat dikaitkan langsung dengan paparan asap karhutla.
Sekolah Bisa Menyesuaikan Metode PJJ
Dalam pelaksanaannya, pembelajaran jarak jauh tidak harus sepenuhnya dilakukan secara daring. Sekolah diperbolehkan menggunakan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan satuan pendidikan serta peserta didik.
“Sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi dan kemampuan masing-masing. PJJ tidak harus sepenuhnya dilakukan secara daring, tetapi bisa menggunakan metode lain yang memungkinkan peserta didik tetap mengikuti pembelajaran secara efektif,” ujar Eko.
Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan.
Khusus bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pembelajaran diminta berlangsung secara sederhana, menyenangkan, dan sesuai tahap perkembangan anak. Orang tua atau wali juga dilibatkan untuk mendampingi anak selama belajar dari rumah.
Sekolah diminta menjaga komunikasi dengan orang tua, memantau keikutsertaan peserta didik, serta memperhatikan kondisi kesehatan murid selama PJJ. Apabila ditemukan kendala yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, sekolah harus berkoordinasi dengan orang tua atau wali dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda.
Pemerintah juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah, memastikan waktu istirahat yang cukup, menjaga kesehatan, dan membatasi aktivitas di luar rumah ketika kualitas udara berada dalam kondisi tidak sehat.
PJJ Bisa Diperpanjang Berdasarkan Evaluasi
Masa PJJ dijadwalkan berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Namun, berakhirnya periode tersebut tidak otomatis membuat sekolah kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pemerintah Kota Samarinda akan mempertimbangkan hasil evaluasi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebelum memutuskan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya.
“Pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan mempertimbangkan hasil evaluasi kualitas udara serta aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah. Kami meminta satuan pendidikan dan orang tua tetap berkoordinasi serta mengikuti informasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda,” kata Eko.
Informasi terbaru mengenai pelaksanaan pembelajaran akan disampaikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda. Satuan pendidikan dan orang tua diminta mengikuti pengumuman resmi pemerintah terkait perkembangan kebijakan tersebut.

