BERAU – Rencana pemanfaatan lahan seluas 4.152,45 hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menghadapi persoalan serius terkait tumpang tindih peruntukan lahan. Dokumen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau pada 2020 mencatat seluruh area yang dimohonkan PT Karya Karunia Kemilau terindikasi bersinggungan dengan wilayah konsesi tambang, kawasan berizin kehutanan, hingga area indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

 

Persoalan tersebut tertuang dalam surat DPMPTSP Berau Nomor 503/462/DPM PTSP-III/VIII/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. Surat itu menyatakan permohonan perusahaan belum dapat diproses lebih lanjut sebelum sejumlah persyaratan dipenuhi.

 

Dokumen tersebut menjadi penting karena memperlihatkan bahwa rencana pemanfaatan lahan untuk perkebunan sawit tidak cukup hanya didasarkan pada permohonan perusahaan. Status penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan, dan persyaratan administratif juga harus diselesaikan.

 

Berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan BPN Kabupaten Berau tertanggal 11 Juni 2020, permohonan seluas 4.152,45 hektare itu memperoleh status disetujui bersyarat. Artinya, status tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai persetujuan final yang membolehkan seluruh lahan digunakan untuk perkebunan sawit.

 

Ribuan Hektare Bersinggungan dengan Konsesi Tambang

 

Rincian dalam dokumen DPMPTSP menunjukkan, sebanyak 1.499,58 hektare atau 36,11 persen dari lahan yang dimohonkan terindikasi tumpang tindih dengan wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal.

 

Sementara itu, 2.493,96 hektare atau 60,06 persen terindikasi tumpang tindih dengan wilayah PKP2B PT Berau Coal dan kawasan berizin Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA).

 

Dokumen itu juga mencatat 153 hektare atau 3,68 persen yang terindikasi bersinggungan dengan wilayah PKP2B, IUPHHK-HA, serta area indikatif TORA. Selain itu, terdapat area dengan kemiringan lereng lebih dari 40 persen yang turut bersinggungan dengan wilayah konsesi tambang dan kawasan berizin kehutanan.

 

Rincian tersebut menunjukkan adanya sejumlah persoalan yang perlu dituntaskan sebelum status dan pemanfaatan lahan dapat dipastikan. Meski demikian, indikasi tumpang tindih dalam dokumen pertanahan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum.

 

PT Berau Coal Disyaratkan Mengajukan Penciutan Wilayah

 

Persoalan ini juga dibahas dalam rapat Tim Teknis Izin Lokasi pada 30 Juni 2020. Dalam suratnya, DPMPTSP Berau mencatat bahwa persetujuan lokasi bagi tiga perusahaan, yakni PT Tunas Surya Semesta, PT Gerak Bangun Sejahtera, dan PT Karya Karunia Kemilau, akan diberikan setelah PT Berau Coal mengajukan penciutan atau pelepasan sebagian wilayah PKP2B kepada pemerintah pusat.

 

Surat itu turut merujuk pada dokumen Dinas Pertanahan Kabupaten Berau yang menyebut PT Berau Coal tidak keberatan sebagian lahan konsesinya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit oleh ketiga perusahaan tersebut.

 

Namun, dokumen tersebut juga mensyaratkan adanya persetujuan tertulis dan tegas dari PT Berau Coal untuk mengeluarkan lahan konsesi tambang yang dimohonkan bagi kegiatan perkebunan. Persetujuan PT IHTANI I juga disebut diperlukan pada area yang tumpang tindih dengan IUPHHK-HA.

 

Status Terkini Perlu Ditelusuri

 

Kepala DPMPTSP Berau saat itu, Drs. H. Syamsul Abidin, MM, melalui surat tertanggal 24 Agustus 2020 menegaskan permohonan PT Karya Karunia Kemilau belum dapat diproses atau dilanjutkan sebelum persyaratan yang disebutkan dipenuhi.

 

Dokumen ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelusuran lanjutan: apakah PT Berau Coal telah mengajukan penciutan atau pelepasan sebagian wilayah PKP2B, apakah persetujuan tertulis telah diterbitkan, dan apakah permohonan lokasi perkebunan sawit tersebut akhirnya memperoleh persetujuan.

 

Kepastian juga diperlukan mengenai status perizinan ketiga perusahaan dan kondisi terkini lahan yang diajukan. Surat 2020 tersebut belum cukup untuk menyimpulkan bahwa perkebunan sawit telah beroperasi di lahan konsesi tambang atau bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

 

Hingga saat ini Tim redaksi IT-NEWS belum mendapatkan jawaban saat di konfirmasi “nanti saya coba tanyakan, belum dapat tersambung” balasan konfirmasi Daud Badaruddin External Berau coal.