BERAU, IT-NEWS.ID – Mediasi konflik lahan antara PT TRH dan masyarakat Kampung Seramut belum menemukan titik temu. Pertemuan yang bertujuan mencari penyelesaian tersebut diwarnai suasana emosional setelah sejumlah usulan belum mencapai kesepakatan.
Kuasa hukum PT TRH, Penny Isdhan Tommy, mengatakan pihak perusahaan berupaya mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Menurutnya, perusahaan memahami kondisi masyarakat, tetapi penyelesaian persoalan juga harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kami mencari solusi yang baik. Kami memahami apa yang dirasakan masyarakat, tetapi kami juga menjalankan sesuai aturan perusahaan. Arahan dan anjuran di lapangan tetap mengedepankan humanisme, tidak semena-mena,” ujarnya kepada IT-News, Senin (19/10/2026).
Tommy berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog bersama dengan kepala dingin. Ia menilai seluruh pihak perlu duduk bersama untuk membahas jalan keluar tanpa harus membawa persoalan ke ranah pengadilan.
“Kami merangkul mereka, tetapi tidak melanggar peraturan yang ada. Kalau kita mau mengutarakan aturan, bisa saja ke pengadilan, tetapi kami tidak ingin seperti itu. Kami ingin mencari solusi terbaik,” katanya.
Tommy menyebut perusahaan sebelumnya memberikan toleransi terhadap aktivitas masyarakat hingga sekitar 200 meter dari batas yang dimaksud. Namun, ia menilai aktivitas masyarakat kini mulai merambah ke area yang diklaim sebagai wilayah kerja perusahaan. Ia juga mengeluhkan plang perusahaan yang disebutnya kerap hilang setelah dipasang.
Terkait perkebunan sawit, Tommy menjelaskan bahwa manajemen PT TRH memiliki kebijakan untuk menertibkan tanaman sawit berusia di bawah lima tahun yang berada di lokasi kerja perusahaan. Kebijakan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan di kawasan itu.
Tommy menegaskan izin PT TRH masih berlaku hingga 2035 dan tidak sedang dicabut maupun dibekukan. Karena itu, ia menyatakan kegiatan perusahaan masih mengacu pada ketentuan dan perizinan yang berlaku.
“Bisa dikatakan kami bertindak ilegal jika izin kami dicabut. Namun, saat ini izin masih berlaku sampai 2035 dan tidak dibekukan,” jelasnya.
Menanggapi persoalan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan permintaan masyarakat untuk menunjukkan peta wilayah kerja, Tommy menyatakan perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada masyarakat. Menurutnya, pelaporan RKT dilakukan kepada Kementerian Kehutanan.
“Kalau dikatakan kami tidak melaporkan RKT, tidak ada kewajiban kami melaporkan RKT kepada siapa pun kecuali Kementerian Kehutanan. Begitu juga soal peta, tidak ada kewajiban kami menunjukkan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Selain persoalan lahan, Tommy turut menyinggung kejadian kebakaran di wilayah Suaran saat cuaca panas beberapa waktu lalu. Ia menyebut pihak perusahaan ikut melakukan pemadaman api yang menurut keterangannya muncul di sejumlah titik.
“Akibat cuaca panas kemarin, kami memadamkan api di Suaran. Mereka membakar di lahan itu, kami juga kena getahnya. Banyak titik api, padahal sudah ada imbauan, karena ini kawasan hutan produksi,” katanya.
Tommy menambahkan, pihaknya masih mendalami luas lahan yang telah ditanami sawit. Ia juga menuding adanya penebangan tanaman akasia milik perusahaan yang kemudian diganti dengan tanaman sawit. Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak perusahaan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Hingga mediasi berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan. Penyelesaian konflik lahan di Kampung Seramut masih memerlukan pembahasan lanjutan agar ditemukan solusi yang dapat diterima para pihak dengan tetap memperhatikan aturan dan status lahan yang dipersoalkan.

