BERAU, IT-news.id – Warga Kabupaten Berau yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat mengajukan pembaruan data melalui operator kelurahan atau kampung maupun Dinas Sosial (Dinsos) Berau.
Sekertaris Dinsos Berau, Harjupri, menjelaskan terkiat masi adanya warga yang belum terakomodasi dalam DTSEN. Persoalan tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan langsung atau ground check yang belum sepenuhnya tuntas.
Menurutnya, DTSEN merupakan gabungan dari tiga sumber data, yakni data B3KE, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Proses pemutakhiran yang masih berjalan memungkinkan adanya warga yang belum masuk dalam data yang telah selesai diverifikasi maupun memiliki klasifikasi desil yang belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Proses ground check dari tiga data itu belum tuntas. Masih ada beberapa yang memang belum selesai, belum masuk. Sehingga, barangkali yang tidak sesuai itu karena belum masuk ke bagian yang sudah selesai ground check,” ujarnya, Rabu (21/10/2026).
Harjupri menjelaskan, perubahan klasifikasi desil dapat berdampak pada status penerimaan bantuan sosial. Ia mencontohkan warga yang sebelumnya menerima bantuan, tetapi kemudian tidak lagi terdaftar setelah mengalami perubahan desil.
Dalam kondisi tersebut, warga dapat mengajukan pembaruan data agar kondisi sosial ekonominya kembali dinilai berdasarkan hasil pemutakhiran.
Meski demikian, proses pembaruan DTSEN tidak dapat dilakukan secara instan. Harjupri menyebutkan, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Hasilnya juga tidak menjamin klasifikasi desil warga akan kembali seperti sebelumnya karena tetap bergantung pada hasil pemutakhiran data.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang mengalami persoalan terkait DTSEN, Dinsos Berau berencana membentuk posko pengaduan dan pelayanan pada pekan berikutnya.
Posko tersebut disiapkan untuk membantu warga yang merasa klasifikasi desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, termasuk masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan sosial tetapi kini tidak lagi terdaftar.
Selain melalui posko, warga juga dapat mengajukan pembaruan data melalui operator di kelurahan atau kampung maupun langsung ke Dinsos Berau.
Pengajuan tersebut menjadi salah satu langkah bagi masyarakat untuk memperbaiki data yang dinilai belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka. Namun, penetapan desil tetap mengikuti hasil pemutakhiran data yang berlaku.

