KUTAI KARTANEGARA, – Kematian seorang siswi berusia 13 tahun di kolam bekas tambang batu bara milik PT Lembuswana Perkasa, Kecamatan Samboja Barat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali membuka persoalan keselamatan lubang tambang yang telah dikeluhkan warga sejak 2022.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam keterangan rilisnya menyebut, warga Kelurahan Bukit Merdeka sebelumnya telah berulang kali memperingatkan bahaya lubang bekas galian yang berada tidak jauh dari permukiman.
Korban bernama Adiba Salsabila, siswi kelas VIII MTs As-Salam Samboja. Ia meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas tambang di kawasan Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat.
Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing mengatakan, kematian Adiba menambah daftar korban jiwa akibat lubang tambang di Kaltim menjadi 57 orang berdasarkan catatan lembaganya.
Menurut Jatam, peristiwa tersebut tidak bisa hanya dilihat sebagai kecelakaan saat anak-anak bermain. Kondisi lubang bekas tambang, sistem pengamanan kawasan, serta pelaksanaan kewajiban reklamasi perusahaan harus ikut diperiksa.
Terpeleset Saat Bermain di Sekitar Kolam Tambang
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatam, Adiba keluar dari rumah sekitar pukul 14.00 Wita untuk bermain bersama teman-temannya.
Mereka kemudian menuju kawasan Kampung Bone, tempat terdapat kolam bekas galian tambang yang belum direklamasi.
Sekitar pukul 16.00 Wita, Adiba bersama empat temannya berada di sekitar kolam tersebut. Saat bermain, Adiba dan dua anak lainnya terpeleset hingga jatuh ke dalam air.
Satu anak yang tidak terjatuh dan diketahui bisa berenang berusaha menolong teman-temannya. Namun, Adiba tidak berhasil diselamatkan. Anak-anak yang selamat kemudian meminta pertolongan warga sekitar.
Tidak lama berselang, Adiba ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Jatam menilai keberadaan kolam bekas tambang tanpa pengamanan memadai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.
Warga Sudah Protes Sejak 2022
Jatam juga mengingatkan bahwa persoalan keselamatan di sekitar area tambang PT Lembuswana Perkasa bukan hal baru.
Berdasarkan penelusuran pemberitaan yang disampaikan Jatam, pada 5 Desember 2022, Komisi I DPRD Kaltim pernah melakukan inspeksi mendadak terhadap bekas galian tambang perusahaan di Kelurahan Bukit Merdeka.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya 15 Desember 2022, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim kembali meninjau lokasi.
Dalam peninjauan tersebut, anggota DPRD menyoroti keberadaan lubang tambang yang berdekatan dengan permukiman warga. Perusahaan diminta melakukan pemagaran dan memasang papan peringatan untuk mencegah masyarakat memasuki kawasan berbahaya.
Persoalan itu berlanjut dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kaltim pada 20 Desember 2022.
Dalam pertemuan tersebut, PT Lembuswana Perkasa disebut menyampaikan sejumlah komitmen, antara lain menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), memperbaiki pengelolaan air lubang tambang, memperbarui papan peringatan dan pagar pembatas, meningkatkan patroli pengamanan, serta mempercepat penutupan lubang tambang atau void A7/AE3.
Namun, realisasi komitmen tersebut kembali dipersoalkan warga.
Pada 15 Juni 2023, Aliansi Masyarakat Bersatu Bukit Merdeka (AMB-BM) kembali memblokade jalan hauling PT Lembuswana Perkasa. Warga mengeluhkan belum terealisasinya penutupan lubang bekas galian tambang sebagaimana pernah dibahas dalam pertemuan dengan DPRD dan perusahaan.
Warga juga mengungkapkan dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan dan permukiman. Dalam pengaduan mereka, disebutkan adanya keretakan pada tujuh rumah warga, satu rumah ibadah, dan satu bangunan sekolah dasar yang dikaitkan dengan pergeseran tanah serta longsor pada 2020.
Bagi Jatam, rangkaian pengaduan, inspeksi lapangan, RDP, hingga aksi blokade tersebut menjadi catatan penting yang perlu ditelusuri kembali setelah kematian Adiba.
Jatam Minta Dugaan Kelalaian Diusut
Jatam mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah memeriksa kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan serta pengamanan lubang bekas tambang tersebut.
Menurut Mustari, penyelidikan tidak cukup hanya berfokus pada penyebab korban tenggelam. Aparat juga perlu memeriksa bagaimana kolam bekas tambang dapat berada dalam kondisi yang membahayakan masyarakat, termasuk apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pengamanan dan reklamasi.
Secara hukum, kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) terkait keselamatan pertambangan dan pengelolaan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Pasal 96 mengatur kewajiban pemegang IUP untuk melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan pertambangan serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Jatam juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Selain pertanggungjawaban individu, Jatam meminta kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi turut diperiksa. Penelusuran, menurut lembaga tersebut, perlu mencakup hubungan pemegang IUP dengan kontraktor, pembagian kewenangan pengelolaan tambang, kewajiban reklamasi, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan.
Jatam menegaskan, kematian Adiba tidak boleh berhenti sebagai catatan korban berikutnya akibat lubang tambang.
Lembaga itu meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan keselamatan masyarakat serta mengusut pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur kelalaian.
Bagi Jatam, lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka bukan sekadar persoalan teknis pertambangan, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan warga yang tinggal di sekitarnya.

