BERAU, IT-NEWS.ID – Perbandingan tarif air bersih Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Batiwakkal Kabupaten Berau dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur ramai diperbincangkan di media sosial. Unggahan akun Lambe Banua menampilkan perbandingan tarif Berau dengan Kota Bontang, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kutai Barat, Kutai Timur, Kutai Kartanegara hingga Mahakam Ulu.

 

Dalam unggahan tersebut, tarif yang dicantumkan untuk Berau mencapai Rp9.500 pada blok I, Rp20.000 pada blok II, dan Rp37.000 per meter kubik pada blok III. Angka itu kemudian dibandingkan dengan sejumlah daerah lain yang disebut memiliki tarif lebih rendah.

 

Untuk Kota Bontang, tarif yang ditampilkan sebesar Rp2.750, Rp3.500 dan Rp4.375. Sementara PPU tercantum Rp1.700, Rp4.500 dan Rp9.000. Kemudian Kutai Barat dan Mahakam Ulu sama-sama dicantumkan dengan angka Rp2.800, Rp3.100 dan Rp3.400.

 

Adapun Kutai Timur ditampilkan dengan tarif Rp3.000, Rp6.800 dan Rp9.500. Sedangkan Kutai Kartanegara tercantum Rp4.797, Rp6.150 dan Rp12.718 per meter kubik.

 

Dalam unggahan lainnya, Lambe Banua juga membandingkan tarif Berau dengan Mahakam Ulu melalui simulasi pemakaian air sebanyak 20 meter kubik per bulan. Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan, pelanggan di Mahakam Ulu disebut membayar Rp62.000, sedangkan pelanggan di Berau mencapai Rp295.000. Selisihnya diklaim sebesar Rp233.000.

 

Namun, angka dan simulasi tersebut masih merupakan data yang ditampilkan dalam unggahan media sosial dan perlu ditelusuri lebih lanjut. Perbandingan tarif harus memperhatikan kesamaan golongan pelanggan, ketentuan blok pemakaian, serta mekanisme perhitungan tagihan yang berlaku di masing-masing daerah.

 

Menanggapi perbandingan tersebut, Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul, meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan besaran tarif hanya berdasarkan angka yang beredar. Menurutnya, perbandingan harus dilakukan pada kategori pelanggan yang setara agar tidak menimbulkan pemahaman keliru.

 

“Jangan dengan tarif niaga besar sehingga muncul angka Rp9.500, padahal seharusnya Rp1.500,” ujarnya kepada IT-News, Sabtu (7/11/2026).

 

Saipul menjelaskan, penyesuaian tarif di Berau dilakukan secara bertahap. Pada Agustus 2026, penyesuaian diberlakukan untuk pelanggan kategori niaga kecil, menengah, besar dan industri. Sementara kategori pelanggan lainnya mulai diberlakukan pada Oktober 2026.

 

Ia juga menyebutkan bahwa penetapan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Berau Nomor 348 Tahun 2026. Menurutnya, masyarakat perlu melihat ketentuan tarif berdasarkan golongan pelanggan sebelum membandingkannya dengan daerah lain.

 

“Kalau menerima informasi, saring dulu sebelum sharing,” katanya.

 

Di sisi lain, unggahan Lambe Banua turut mempertanyakan apakah penyesuaian tarif di Berau diikuti peningkatan kualitas pelayanan, mulai dari kejernihan air hingga kelancaran distribusi selama 24 jam. Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu dijawab, mengingat masyarakat tidak hanya berkepentingan mengetahui besaran tarif, tetapi juga kualitas layanan yang diterima.

 

Dengan beredarnya perbandingan tersebut, Perumda Batiwakkal perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan tarif, rincian perhitungan tagihan, serta rencana peningkatan pelayanan. Sementara itu, data dari daerah pembanding juga perlu dipastikan kembali melalui sumber resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang benar dan tidak hanya berpatokan pada angka yang beredar di media sosial.