BERAU – Warga RT 11 Jalan Gatot Subroto Gang Sei Tarum, Kelurahan Sei Bedungun, mengeluhkan kondisi akses jalan lingkungan yang kini semakin menyempit setelah dilakukan semenisasi pada 2024 lalu. Akibat kondisi tersebut, kendaraan roda empat disebut tidak lagi dapat melintas ke dalam gang, sehingga warga khawatir apabila terjadi kondisi darurat seperti kebakaran maupun warga sakit yang membutuhkan ambulans. Keluhan tersebut disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Berau, Senin (25/5/2026).

Perwakilan warga RT 11, Saiful Nasir Dahlan, mengatakan sebelum dilakukan semenisasi, jalan tersebut masih dapat dilalui kendaraan roda empat. Namun setelah pengecoran jalan dilakukan, lebar akses justru menjadi lebih kecil.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak RT, kelurahan hingga kecamatan, namun hingga kini belum ada solusi yang jelas.

“Dulu awalnya mobil masih bisa masuk. Setelah disemenisasi malah jadi sempit. Kami khawatir kalau ada kejadian darurat seperti kebakaran atau ambulans, kendaraan tidak bisa masuk ke dalam gang,” ujarnya dalam forum RDP Pada Senin (25/05/2026).

Ia juga mempertanyakan dasar kepemilikan lahan di beberapa titik yang disebut menjadi penyebab penyempitan jalan. Warga, kata dia, tidak pernah mengetahui secara jelas batas lahan maupun dokumen kepemilikan yang dimiliki pihak terkait.

Saifulnasir meminta DPRD Berau turun langsung ke lokasi agar dapat melihat kondisi jalan yang saat ini dinilai tidak lagi layak dilalui kendaraan roda empat.

“Kalau melihat langsung ke lokasi pasti tahu kondisinya seperti apa sekarang. Memang sudah tidak bisa dilewati mobil,” ungkapnya.

Dijelaskan, sebelumnya gang tersebut merupakan jalan biasa yang digunakan masyarakat dengan kondisi jalan tanah dan belum dilakukan pengecoran. Namun saat proses semenisasi pada 2024, muncul persoalan lantaran pemilik lahan di sekitar lokasi disebut tidak mengizinkan pelebaran jalan masuk ke area yang diklaim sebagai tanah miliknya.

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan DPRD belum dapat mengambil keputusan karena status lahan di lokasi jalan tersebut masih belum jelas.

Menurutnya, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut merupakan milik pribadi, sudah dihibahkan, atau memang diperuntukkan sebagai fasilitas jalan umum.

“Harus dipastikan dulu tanah itu statusnya bagaimana. Apakah memang tanah pribadi atau sudah menjadi jalan untuk masyarakat,” ujarnya.

Subroto menilai persoalan tersebut harus ditelusuri secara hati-hati agar tidak memunculkan konflik baru di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD meminta pihak RT, kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan legalitas lahan yang digunakan sebagai akses jalan tersebut.

Ia menambahkan, apabila nantinya lahan itu terbukti merupakan milik pribadi, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan beberapa opsi penyelesaian, termasuk pembebasan lahan maupun pembukaan akses jalan alternatif.

Menurutnya, di sekitar lokasi masih terdapat jalur lain yang memungkinkan untuk dibuka, namun hingga kini belum dituntaskan.

“Kami sarankan jalan yang tidak ada masalah itu diselesaikan dulu supaya masyarakat tetap punya akses,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Berau melalui Komisi II berencana mengirim surat resmi kepada pihak kecamatan untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Subroto menyebut selama ini belum pernah ada pertemuan langsung antara kedua pihak untuk membahas penyelesaian persoalan tersebut. Warga hanya menyampaikan laporan kepada lurah dan camat tanpa adanya forum mediasi resmi.

“Harus dipanggil semua pihak supaya jelas maunya bagaimana. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut sementara masyarakat yang terdampak,” pungkasnya.