BERAU – Kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau masih terus dievaluasi. Meski sebagian pegawai tidak bekerja dari kantor, pengawasan terhadap kinerja dan kedisiplinan ASN diklaim tetap berjalan melalui sistem yang telah diterapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Berau, Jaka Siswanta, menjelaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti pegawai bebas dari kewajiban bekerja. Menurutnya, setiap ASN tetap harus menjalankan tugas dan dapat dihubungi sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Tujuan WFH itu salah satunya untuk mengurangi jumlah pegawai yang masuk kantor sehingga bisa menghemat penggunaan listrik, air, kendaraan dinas, dan biaya operasional lainnya. Tetapi bukan berarti mereka tidak bekerja. Pekerjaan tetap harus berjalan,” ujarnya Kamis (05/06/2026).

Jaka mengatakan, efektivitas kebijakan tersebut dapat dilihat dari penyelesaian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai. Jika terdapat dokumen atau pelayanan yang belum selesai, atasan maupun masyarakat dapat langsung menghubungi pegawai yang bersangkutan.

“Kalau ada pekerjaan yang belum selesai, bisa langsung ditelepon. Kalau pegawainya merespons dan pekerjaannya berjalan, berarti mereka bekerja. Yang menjadi masalah kalau dihubungi tidak merespons dan pekerjaannya tidak berjalan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan ASN saat ini tetap mengacu pada mekanisme validasi kehadiran dan kinerja yang dilakukan oleh atasan langsung. Apabila seorang ASN tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, maka terdapat konsekuensi administratif yang dapat dikenakan.

“Kalau tidak menjalankan kewajiban kerja tentu ada sanksinya. Sistem kita berbasis validasi atasan. Kehadiran maupun aktivitas kerja harus diverifikasi oleh pimpinan masing-masing,” jelasnya.

Terkait disiplin pejabat struktural, termasuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Jaka menuturkan bahwa mereka tetap diwajibkan memenuhi ketentuan kehadiran sebagaimana ASN lainnya. Apabila terjadi keterlambatan atau pelanggaran disiplin, maka akan berdampak pada pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Kalau terlambat ada validasinya dan berpengaruh pada TPP. Namun sejauh ini jarang ada kepala dinas yang tidak masuk kerja tanpa alasan. Justru sebagian besar tetap hadir dan memimpin langsung kegiatan di instansinya masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Jaka, para kepala dinas dan pejabat struktural memiliki tanggung jawab yang lebih besar karena harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun sebagian pegawai bekerja secara fleksibel. Karena itu, kehadiran pimpinan perangkat daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja organisasi selama kebijakan WFH diterapkan.

Meski demikian, BKPSDM memastikan evaluasi terhadap kebijakan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan tujuan efisiensi yang diharapkan pemerintah daerah tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.