SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektronik atau vape di lingkungan internal lembaga. Seluruh pegawai BNNP Kaltim nantinya dilarang menggunakan vape sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui cairan isi ulang atau refill.
Larangan tersebut disiapkan menyusul meningkatnya kewaspadaan terhadap modus penyalahgunaan vape yang cairannya berpotensi dicampur dengan zat terlarang, termasuk etomidate.
Kepala BNNP Kalimantan Timur Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, kebijakan itu akan dituangkan melalui surat edaran internal. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh pegawai BNNP Kaltim memberikan contoh dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Seluruh pegawai BNN dilarang menggunakan vape. Kita mau bersih-bersih, tapi kalau kita sendiri tidak bersih, bagaimana?” kata Rudy, Sabtu (8/8/2026).
Rudy menjelaskan, ancaman penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya, kandungan zat berbahaya dalam cairan refill tidak selalu dapat diketahui hanya melalui pemeriksaan biasa.
Diperlukan peralatan khusus serta reagen kimia tertentu untuk memastikan apakah cairan vape mengandung narkotika atau zat terlarang lainnya.
“Deteksinya agak sulit. Kita harus punya alat khusus dan zat kimia yang bisa mengindikasikan apakah refill vape itu mengandung narkotika atau tidak. Sementara vape sendiri dijual bebas dan legal,” ujarnya.
Menurut Rudy, kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap peredaran cairan vape harus dilakukan lebih serius. Legalnya produk vape di pasaran tidak serta-merta menjamin seluruh cairan yang digunakan bebas dari kandungan zat berbahaya.
Karena itu, BNNP Kaltim tidak hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga mendorong adanya langkah pencegahan di tingkat pemerintah daerah.
Dorong Pemprov Kaltim Terbitkan Surat Edaran
BNNP Kaltim kini berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong penerbitan surat edaran terkait penggunaan vape.
Rudy menyebut langkah serupa telah diterapkan di sejumlah provinsi, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Kita sedang komunikasi dengan Pemprov supaya dibuat surat edaran seperti yang sudah diterapkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Rudy.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan, terutama terhadap kelompok usia produktif yang dinilai rentan menjadi sasaran peredaran narkotika dengan modus baru.
BNNP Kaltim juga akan memperluas edukasi kepada masyarakat, termasuk menyasar para penjual vape. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha memahami potensi penyalahgunaan cairan vape serta tidak menjadi bagian dari mata rantai peredaran zat terlarang.
Sosialisasi Diperluas hingga Sekolah dan Kampus
Selain pengawasan terhadap vape, BNNP Kaltim terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkotika ke lingkungan pendidikan, mulai dari sekolah menengah atas hingga perguruan tinggi.
Rudy menegaskan, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya dibebankan kepada BNN dan kepolisian. Menurutnya, pencegahan membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat hingga pemerintah.
“Masalah penyalahgunaan narkoba ini bukan tanggung jawab BNN semata atau Direktorat Narkoba Polda. Semua stakeholder, mulai dari keluarga, RT, RW, masyarakat desa hingga pemerintah, harus ikut bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai promosi atau klaim yang digunakan pengedar untuk menarik calon pengguna.
Menurut Rudy, pengedar dapat menggunakan narasi bahwa zat tertentu mampu meningkatkan energi maupun stamina untuk meyakinkan calon korban.
“Mereka meyakinkan bahwa barang itu bisa menambah energi, stamina, dan sebagainya. Hal-hal menyesatkan seperti inilah yang membuat korban akhirnya tergoda untuk mencoba,” ucapnya.
Razia Tempat Hiburan Malam di Samarinda
Pengawasan juga akan diperkuat di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda. BNNP Kaltim berencana melakukan razia sekaligus memberikan edukasi kepada pemilik dan pengelola tempat hiburan.
Rudy mengatakan, tempat hiburan tetap dapat menjadi ruang masyarakat untuk bersantai. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh disertai penyalahgunaan narkotika.
“Razia akan kita adakan untuk mengingatkan pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar tidak ada penyalahgunaan narkoba di lokasi mereka. Silakan masyarakat mencari hiburan, makan, minum, atau karaoke, tetapi jangan sampai ada narkoba,” tegas Rudy.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BNNP Kaltim mengantisipasi berkembangnya modus baru penyalahgunaan narkotika. Selain penindakan, pengawasan dan edukasi dinilai penting agar masyarakat tidak menjadi korban akibat zat berbahaya yang disamarkan melalui produk yang beredar secara luas.
Rudy menegaskan, pemberantasan narkotika harus dimulai dari lingkungan internal sekaligus diperluas ke masyarakat. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menutup ruang bagi penyalahgunaan narkotika.
“Kalau kita ingin memberantas narkoba, semua harus bergerak bersama. Jangan sampai ada celah yang dimanfaatkan oleh pengedar,” pungkasnya.

