BERAU — Keresahan mendalam kini tengah menyelimuti para nelayan lokal di Pulau Balikukup, Kecamatan Batu Putih. Kehadiran sejumlah kapal nelayan dari luar daerah yang beroperasi secara ilegal dan merusak ekosistem laut tanpa izin pemerintah kampung maupun Pos Polisi (Pospol) setempat makin memprihatinkan. Aktivitas yang berlangsung lebih dari satu tahun ini mulai mengancam mata pencaharian utama warga setempat yang bergantung penuh pada hasil laut.

 

“Nelayan dari luar daerah pak, masuk tanpa izin di kampung kami. Saya dan beberapa kelompok nelayan sudah bertanya ke kakam dan Pospol setempat, nelayan ini tidak pernah izin pak. Sudah lebih dari satu tahun operasi di tempat kami,” ungkap salah seorang nelayan lokal Balikukup saat menyampaikan keluhannya, Sabtu (8/7/2026).

 

Aktivitas penangkapan ikan dari luar daerah tersebut menggunakan metode penangkapan terlarang, seperti kompresor untuk penyelaman malam hari. Praktik ini menyebabkan penurunan drastis pada hasil tangkapan nelayan tradisional lokal yang sebagian besar hanya mengandalkan alat tangkap ramah lingkungan. Saat ini sedikitnya ada tiga hingga lima kapal berukuran di atas 10 Gross Tonnage (GT) yang aktif beroperasi di sekitar pulau.

 

“Nelayan kami mengeluh pak, susah cari hasil. Saat ini ada tiga kapal operasi di tempat kami, satu kapal rata-rata sepuluh orang. Ini nyelam malam pak, ambil ikan berlebihan, dari ikan konsumsi sampai jenis ikan hias, bahkan kerang jenis lolak,” tutur narasumber tersebut menambahkan.

 

Sempat meningkat ketika seminggu lalu salah satu kapal kompresor berukuran besar berupaya meminta izin secara langsung untuk mengolah hasil laut di kawasan Balikukup.

 

Meski sudah tegas ditolak dan diimbau untuk mencari wilayah lain, kapal tersebut justru mengabaikan teguran dan kembali menyusup pada malam hari untuk melakukan penangkapan ikan ilegal.

 

“Seminggu yang lalu ini ada nelayan kompresor yang masuk dari luar yang meminta izin ke Pulau Balikukup untuk mengolah hasil laut. Terus ini kapal tidak diizinkan, disuruh cari ke daerah lain, tapi kapal kompresor ini tetap melakukan pencurian ikan pada malam hari, kapal GT 10 ke atas,” jelasnya.

 

Aktivitas ilegal ini dinilai sangat merusak karena para penyelam mengambil seluruh biota laut tanpa tebang pilih, termasuk ikan-ikan kecil, ikan hias, serta spesies kerang yang dilindungi dan bernilai ekologis tinggi seperti kerang lolak dan kuba.

 

Kondisi ini kian memprihatinkan karena hasil tangkapan tersebut diduga langsung dibongkar di pasar penampungan kawasan Loppon, Batu Putih.

 

Para nelayan lokal juga mempertanyakan kelambatan dan minimnya ketegasan dari pihak pemerintah kampung serta aparat penegak hukum setempat.

 

Pembiaran yang berlangsung berlarut larut ini membuat masyarakat merasa diabaikan, padahal mereka membutuhkan perlindungan hak guna kawasan tangkap agar dapat melaut dengan tenang dan aman.

 

Ketergantungan masyarakat Pulau Balikukup terhadap potensi kelautan sangat mendasar. Tidak seperti wilayah daratan yang memiliki lahan pertanian atau perkebunan, warga pulau sepenuhnya menggantungkan hidup dan perekonomian keluarga pada keberlanjutan sumber daya hayati laut. Jika eksploitasi berlebihan ini terus dibiarkan, ancaman krisis ekonomi dan kehancuran ekosistem laut tinggal menunggu waktu.

 

“Saya bayangkan 10 tahun ke depan pasti nelayan susah mencari. Kita di pulau betul-betul bergantung sama laut, kami tidak punya tanah untuk berkebun,” pungkas nelayan tersebut dengan nada prihatin.

 

Guna menanggulangi masalah ini, perwakilan nelayan mengonfirmasi telah melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah kampung setempat untuk mencari solusi konkret.

 

Masyarakat berharap koordinasi ini segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan, termasuk patroli bersama dan penindakan hukum tegas bagi para pelaku penangkapan ikan ilegal demi kelestarian laut bagi generasi mendatang.