SAMARINDA – Pelarian dua pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di sebuah gerai Indomaret Jalan Cendana, Samarinda, berakhir di tengah upaya mereka meninggalkan Kalimantan Timur.

Keduanya, Anggi Maulana (44) dan Danis Setiawan (34), ditangkap setelah menggasak uang tunai sebesar Rp433,5 juta dari dua mesin ATM pada Minggu (1/11/2026) dini hari.

Kedua pelaku rupanya telah menyiapkan rencana pelarian ke luar daerah. Anggi berencana terbang menuju Bandung, Jawa Barat, sedangkan Danis hendak menuju Surabaya, Jawa Timur.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Danis tertangkap di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, pada Senin (2/11/2026), setelah penerbangannya menuju Surabaya mengalami penundaan.

Penangkapan Danis kemudian membantu polisi melacak keberadaan Anggi yang lebih dahulu tiba di Ciamis, Jawa Barat. Petugas Satreskrim Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan pelaku lainnya.

“Rencananya mereka sepakat bertemu di Ciamis untuk bagi hasil perampokan itu. AM lebih dulu tiba di Ciamis. Beruntung, DAS masih berada di Bandara Balikpapan sehingga penangkapan terhadap AM dibantu rekanan dari Polres Ciamis dapat dipermudah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Eko Novan Prasetyo Puspito.

Sempat gagal beraksi karena azan subuh

Sebelum berhasil menguras uang ATM, kedua pelaku ternyata sempat mencoba membobol toko tersebut pada Sabtu (31/10/2026).

Mereka masuk melalui bagian atap dengan cara memotong seng. Namun, upaya itu terhenti setelah keduanya mendengar suara azan subuh dan melihat mobil Patroli 110 Polresta Samarinda melintas di sekitar lokasi.

Tidak ingin rencana yang telah disusun gagal, Anggi dan Danis kembali pada dini hari berikutnya, sekitar pukul 02.30 Wita.

Keduanya menjalankan peran berbeda. Anggi bertugas sebagai eksekutor yang masuk melalui bagian atap yang sebelumnya telah dipotong, kemudian menjebol plafon toko.

Sementara Danis berjaga dan memantau situasi di sekitar lokasi. Ia juga memutus aliran listrik untuk menghindari rekaman kamera pengawas.

“Begitu masuk, tersangka AM membobol dan merusak kedua mesin ATM menggunakan gerinda. Kemudian seluruh uangnya diambil dan dimasukkan ke dalam tas ransel yang telah mereka siapkan,” jelas Eko Novan.

Setelah sekitar dua jam beraksi, keduanya meninggalkan lokasi pada pukul 04.30 Wita. Mereka kemudian memesan mobil rental untuk menuju Balikpapan sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.

Uang hasil kejahatan tersisa Rp240 juta

Dari total uang Rp433,5 juta yang berhasil dibawa kabur, polisi menyita uang tunai sebesar Rp240 juta dari kedua tersangka.

Sementara sekitar Rp140 juta telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Rinciannya, Rp65 juta dipakai Danis untuk menebus mobil yang sebelumnya digadaikan, Rp40 juta untuk menebus mobil rental di Bandung, Rp10 juta digunakan Anggi untuk membayar utang, serta Rp30 juta diberikan kepada Danis.

Polisi kini masih menelusuri aliran uang hasil kejahatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penyelidikan juga mengarah pada dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam aksi pembobolan ATM di Balikpapan. Kapolresta menyebut, berdasarkan hasil pendalaman sementara, keduanya merupakan residivis kasus serupa.

“Bahkan keduanya diduga telah beraksi sebanyak dua kali di Kota Balikpapan. Kami akan selidiki jaringan komplotan mereka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Eko Novan mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Apabila melihat sesuatu yang mencurigakan, kami mengimbau masyarakat dapat menginformasikannya kepada kami melalui 110 guna menghindari tindakan kejahatan,” pungkasnya.