BERAU, IT-NEWS.ID – Penjualan minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Jalan Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, ditindak Satuan Samapta Polres Berau. Dalam penertiban tersebut, seorang pria berinisial RS (31) diamankan bersama 23 botol minuman beralkohol dari berbagai merek.
Penindakan berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 11.00 WITA di sebuah kios yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Berau, Ipda Suyono, bersama sejumlah personel. Pemeriksaan dilakukan setelah kios tersebut disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi.
“Setelah diperiksa, ditemukan puluhan botol minuman beralkohol yang dijual tanpa memiliki surat izin resmi dari pejabat berwenang,” ujar AKP Suradi, dikutip dari Polres Berau, Jumat (6/11/2026).
Sebanyak 23 botol minuman beralkohol kemudian disita sebagai barang bukti. Sementara itu, RS bersama barang bukti dibawa untuk menjalani proses penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, RS disangkakan Pasal 424 Ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2009 mengenai Pengedaran Minuman Beralkohol.
Polres Berau menyatakan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Berau.

