TANJUNG SELOR – Ketua Komisi III DPRD Bulungan, Mansyah, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan agar segera menuntaskan sertifikasi lahan dan bangunan yang menjadi aset milik daerah yang belum tuntas. Menurutnya, kepastian status hukum aset sangat penting untuk mendukung tertib administrasi sekaligus mempermudah pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Ia menilai masih banyaknya aset daerah yang belum memiliki sertifikat, termasuk sejumlah rumah ibadah. Kondisi tersebut dinilai perlu segera mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Penataan administrasi aset merupakan hal yang sangat penting. Termasuk rumah ibadah, karena ketika seluruh dokumennya lengkap, pemerintah akan lebih mudah memberikan bantuan. Semua ada dasar hukumnya dan prosesnya menjadi lebih jelas,” ujar Mansyah, Jumat (17/7).

Menurutnya, kelengkapan administrasi aset kini menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Pasalnya, setiap penggunaan anggaran daerah akan melalui pemeriksaan yang ketat, termasuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan seluruh aset memiliki legalitas yang jelas.

“Pemeriksaan sekarang sangat ketat. Jangan sampai persoalan administrasi aset justru menjadi temuan saat pemeriksaan. Saya berharap pemerintah bisa menertibkan seluruh administrasi aset sejak dini agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Mansyah juga menilai sertifikasi rumah ibadah memiliki manfaat yang besar. Selain memberikan kepastian hukum terhadap lahan dan bangunan yang digunakan, sertifikat juga menjadi dasar bagi pemerintah apabila ingin menyalurkan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi.

Ia menegaskan, pemerintah bukan bermaksud membatasi masyarakat yang ingin membangun rumah ibadah. Namun, pembangunan tersebut tetap harus memperhatikan aspek legalitas agar keberadaannya memiliki kepastian hukum.

“Kami tentu tidak melarang masyarakat membangun rumah ibadah. Silakan membangun, tetapi harus dilakukan di lokasi yang jelas status lahannya. Sertifikasi sangat penting agar semuanya tertib dan pemerintah juga memiliki dasar yang kuat ketika memberikan dukungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mansyah menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah bukan hanya sekadar memenuhi kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi langkah untuk melindungi aset milik pemerintah dari potensi sengketa di masa mendatang. Dengan adanya sertifikat, pemerintah memiliki bukti kepemilikan yang sah sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan secara lebih baik.

“Sertifikat bukan hanya selembar dokumen, tetapi menjadi jaminan hukum yang melindungi aset daerah. Semakin cepat seluruh aset disertifikasi, semakin mudah pemerintah mengelolanya dan semakin kecil risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ia berharap Pemkab Bulungan terus mempercepat proses pendataan sekaligus sertifikasi seluruh aset daerah, termasuk rumah ibadah yang berdiri di atas lahan milik pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan aset dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (adv/Lia)