TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas bangunan dan izin operasional tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Tanjung Selor.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Bulungan, Tasa Gung, mengatakan keberadaan THM perlu mendapat perhatian karena Tanjung Selor tidak hanya menjadi ibu kota Kabupaten Bulungan, tetapi juga ibu kota Provinsi Kalimantan Utara yang dikenal sebagai Kota Ibadah.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu meninjau kembali seluruh izin bangunan maupun izin operasional THM agar dipastikan telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Seluruh izin harus diperiksa kembali. Pemerintah perlu memastikan setiap tempat hiburan malam beroperasi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin (13/7).

Ia menjelaskan, evaluasi tersebut harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama aparat kepolisian. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada izin usaha, tetapi juga legalitas bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kesesuaian lokasi usaha dengan tata ruang.
Menurut Tasa, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan tersebut penting untuk menghindari persoalan hukum maupun dampak sosial di kemudian hari.
Beberapa THM yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, kata dia, antara lain B Space di Jalan Jambu, Mahadewi di Jalan Salak, Queen di Jalan Kapur, serta Bazz yang berada di kawasan dekat Bandara Tanjung Harapan.
Meski demikian, ia menegaskan penyebutan lokasi tersebut bukan berarti telah melakukan pelanggaran, melainkan perlu dipastikan seluruh dokumen perizinannya telah sesuai aturan.
Tasa juga menegaskan DPRD Bulungan tidak menolak keberadaan usaha hiburan malam. Namun, operasionalnya harus tetap memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan warga, serta tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama jika berada di dekat kawasan permukiman dan tempat ibadah.
“Kami tidak menolak investasi maupun usaha hiburan malam. Yang kami inginkan adalah seluruh aktivitasnya mematuhi aturan dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” katanya.
Untuk mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang, DPRD Bulungan mendorong Pemkab menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur zonasi khusus tempat hiburan malam.
Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam menentukan lokasi usaha sehingga tidak berdiri di kawasan permukiman maupun berdekatan dengan rumah ibadah.
Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, Tanjung Selor membutuhkan penataan ruang yang lebih tertib agar kepentingan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta Pemkab Bulungan bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap operasional THM. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap jam operasional, kelengkapan perizinan, hingga aspek keamanan dan ketertiban umum.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten sehingga seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Adv/Lia)

